Jakarta (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap penyelenggara negara di PT PAL terkait pembayaran fee agency dalam penjualan kapal perang, Strategic Sealift Vessel (SSV), dari PT PAL ke Pemerintah Filipina.
"Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arief Cahyana (AC)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Empat saksi yang dijadwalkan diperiksa itu, yakni dua tenaga pemasaran PT Pirusa Sejati, masing-masing M Chaeruddin dan Pandu Baruno Putro, Staf Bagian Treasury PT Pirusa Sejati Firdaus, dan Komisaris PT Pirusa Sejati Apik Chakib Rasjidi.
KPK sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap di PT PAL. Tiga orang tersangka penerima suap adalah direksi PT PAL yaitu Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc.
Firmansyah, Arief dan Saiful diduga menerima cash back senilai total 1,087 juta dolar AS atau sekitar Rp14,476 miliar terkait penjualan dua SSV kepada pemerintah Filipina.
Cash back itu 1,25 persen dari nilai penjualan kapal sejumlah 86,96 juta dolar AS atau Rp1,15 triliun.
"OTT ini merupakan OTT pertama yang dilakukan terkait industri perkapalan. KPK sangat prihatin karena industri perkapalan yang menjadi kebanggaan nasional dicederai oleh perilaku oknum pejabat PT PAL, padahal pemesanan produk tersebut merupakan suatu kepercayaan karena Indonesia telah mampu merancang atau membangun kapal berkualitas," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Agus disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Lainnya
Empat saksi kasus suap HGU di BPN Riau diperiksa KPK
27 January 2023 6:06 WIB
KPK panggil empat saksi untuk penyidikan kasus suap di Kabupaten Langkat
02 February 2022 13:14 WIB
Empat saksi kebakaran Gedung Cyber Mampang Prapatan diperiksa polisi
03 December 2021 16:50 WIB
KPK konfirmasi empat orang saksi soal pemberian uang kepada Aa Umbara
26 June 2021 14:15 WIB
KPK panggil empat anggota DPRD Jabar sebagai saksi untuk ARM
21 December 2020 12:23 WIB
KPK panggil enam saksi korupsi proyek jalan di Bengkalis. Empat diperiksa di Polda Riau
02 July 2020 0:15 WIB
KPK panggil empat pegawai Waskita Karya sebagai saksi kasus proyek fiktif
21 February 2020 10:58 WIB
KPK panggil empat saksi kasus suap perizinan Lapas Sukamiskin, Bandung
30 January 2020 14:07 WIB