Oknum lurah di Pekanbaru jadi tersangka pencabulan

id Pencabulan di Pekanbaru ,Oknum lurah cabul

Oknum lurah di Pekanbaru jadi tersangka pencabulan

Ilustrasi. (ANTARA/HO)

Pekanbaru (ANTARA) - Oknum lurah berinisial R (56) di Kecamatan Limapuluh ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah mencabuli seorang warga berinisial M yang juga anggota Panwaslu, Jumat (8/9).

Mulanya, R dipanggil ke Polsek Limapuluh sebagai saksi untuk diperiksa. Namun setelah dilakukan gelar perkara, status R dinaikkan menjadi tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka. Pelaku sudah kami tahan," sebut Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Leo Putra Dirgantara melalui pesan, Sabtu.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan barang bukti sebuah pakaian dalam dan sehelai baju milik korban.

Akibat perbuatannya, R disangkakan atas Pasal 6 huruf a UU.RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Lurah berinisial R di Kecamatan Limapuluh diduga melakukan perbuatan cabul kepada warga berinisial M, Rabu (30/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Hal ini diketahui usai korban mendapatkan perlakuan buruk saat di dalam ruangan lurah tersebut.

"Saat itu korban menyelesaikan tugas di kelurahan. Kemudian M masuk dalam ruang lurah. Saat keluar, bagian dada korban dipegang dan diraba oleh R," terang Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo.

Setelah oknum lurah meraba bagian dada, korban tentu saja tak terima dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Limapuluh bersama satu saksi.

Diketahui, kejadian ini bukanlah kali pertama R melakukan perbuatannya. Sebelumnya ia juga melakukan perbuatan serupa, namun tidak dilaporkan oleh korban.