Pendeta di Rohul diduga cabuli bocah laki-laki sejak 2021

id Pendeta di Rohul cabuli bocah,Pencabulan di Rohul

Pendeta di Rohul diduga cabuli bocah laki-laki sejak 2021

Ilustrasi, (Istimewa)

Pelaku mengaku, aksi bejat itu dilakukan terhadap korban di salah satu kamar rumah ibadah,
Rokan Hulu (ANTARA) - Seorang pendeta diamankan aparat Polres Rokan Hulu (Rohul) lantaran diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 16 tahun yang merupakan anak jemaatnya, Senin (9/9).

Kepala Satreskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais saat dikonfirmasi, Jumat, menyebutkan pelaku berinisial JHS (45).

"JHS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan," sebutnya kepada awak media.

Dikatakan AKP Raja, bocah malang tersebut sudah dicabuli sejak 2021 lalu dan terus berulang hingga pelaku pindah dari gereja.

“Jadi pelaku ini sudah pindah dari gereja itu. Ketahuannya setelah pendeta yang baru melihat korban selalu dihubungi oleh pelaku,” lanjutnya.

Setelah ditanya, korban akhirnya mengaku telah disodomi oleh pelaku bahkan hal itu sudah berulang kali dilakukan.

Orangtua korban yang tidak terima kemudian membuat laporan ke Mapolsek Tambusai Utara, Kabupaten Rohul pada Juli lalu.

Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik kepolisian akhirnya melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada JHS, Jumat (6/9) lalu.

"Pelaku memenuhi panggilan pada 9 September 2024 dan dilakukan penahanan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. JHS juga mengaku menyesal telah melakukan tindakan asusila itu. Pelaku mengaku, aksi bejat itu dilakukan terhadap korban di salah satu kamar rumah ibadah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.