Oknum guru pondok pesantren di Rohul diduga cabuli murid akhirnya serahkan diri

id Pencabulan di pesantren Rohul

Oknum guru pondok pesantren di Rohul diduga cabuli murid akhirnya serahkan diri

Oknum guru pondok pesantren di Rokan Hulu yang diduga mencabuli muridnya (ANTARA/Ho-Polres Rokan Hulu)

Rokan Hulu (ANTARA) - Seorang oknum guru Pondok Pesantren di Kabupaten Rokan Hulu berinisial DA akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap siswanya.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos saat dikonfirmasi dari Pekanbaru, Ahad, menyebutkan DA menyerahkan diri dengan diantar orang tua serta pihak pondok pesantren tempatnya mengajar pada 19 Agustus 2024.

"Pelaku sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi sebelum akhirnya menyerahkan diri dengan diantarkan oleh orang tuanya serta bantuan dari pihak pondok pesantren,” sebutnya kepada awak media.

Lanjutnya, ternyata pelaku sempat kabur ke Jambi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencabuli siswanya sebanyak delapan orang sejak Mei 2024 lalu.

“Modusnya pelaku meminta siswanya untuk membersihkan kamarnya, kemudian memijat dan menyuruh korban tidur di kamarnya. Setelah korban tertidur pelaku lalu mencabulinya,” jelas Raja.

Saat ini diketahui enam korban masih bersekolah di pondok pesantren tersebut. Sedangkan dua orang lainnya sudah pindah ke sekolah lain.

"Terhadap keenam korban, penyidik sudah melakukan asesmen, pemeriksaan psikologi dan melakukan visum," lanjut Kosmos.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Rokan Hulu.

“DA sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1 per 3 karena pelaku adalah pendidik para korban,"pungkasnya.