Polisi Rohul tangkap pelaku sodomi imingi korbannya dengan Rp20 ribu

id Pencabulan rohul, sodomi rohul, polres rohul

Polisi Rohul tangkap pelaku sodomi imingi korbannya dengan Rp20 ribu

Tersangka pelaku pencabulan. (ANTARA/HO-Polres Rohul)

Pasir Pengaraian (ANTARA) - Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Rambah Hilir, Kabupaten RokanHulu, Riau, menangkap seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anakdi bawah umur, Jumat (14/5).

Juru Bicara Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap lewat keterangannya, Minggu, menyebutpelaku cabul inisial ZAK (37 tahun) merupakan warga Dusun Simpang, Kecamatan Rambah Hilir. Tersangka ditangkap sesuai laporan orang tua korban ke Polsek Rambah Hilir.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban laki-laki berumur 15 th) sejak empat tahun terakhir, yakni mulai tahun 2018 hingga 2021.

Awal perbuatan cabul tersebut diketahui dilakukan tersangka di sekitar Sungai Batang Lubuh Pasir Pengaraian dan terakhir pada bulan Maret lalu.

Modus tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membawa korban terlebih dahulu berjalan-jalan, lalu sesampainya ditempat sunyi di beberapa tempat berbeda-beda tersangka kemudian mencabuli korban.

Setelahmenyodominya, pelaku selanjutnya memberi uang Rp20 ribu kepada korban, dengan maksud agar tidak menceritakan perbuatannya ke siapapun.

Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus, mendata seridaknya sudah terdapat tiga korban pencabulan yang diperiksa Penyidik Polsek Rambah Hilir.

Selain itu, masih ada beberapa orang korban lainnya yang akan ditelusuri untuk dimintai keterangan.

“ZAK saat ini telah ditahan di Polsek Rambah Hilir. Tersangka disangkakan pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, demikian Humas Polres Rohul.

Baca juga: Tega, bapak ini hamili anak kandung sendiri hingga melahirkan

Baca juga: Bapak cabuli anak kandung di Bengkulu terancam 15 tahun penjara