Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mengembalis berkas empat tersangka korupsi Bantuan Sosial Kabupaten Bengkalis ke Kejaksaan Tinggi Riau.
"Ada dua berkas yang kita kirimkan ke Jaksa Peneliti hari ini. Pertama atas nama Hidayat Tahoiir dan Rismayeni. Selanjutnya Muhammad Tarmizi dan Purboyo," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Keempat tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, dimana dua nama terakhir masih aktif menjabat selaku anggota dewan periode berikutnya.
Guntur menjelaskan berkas yang dikembalikan tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa atau P19.
Selain mengembalikan berkas empat tersangka tersebut, pihaknya turut melimpahkan satu berkas tersangka lainnya yakni Azrafiani Aziz Rauf yang merupakan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis ke Kejati Riau atau disebut Tahap I.
"Untuk tersangka AA kita tunggu hasil penelaahan Jaksa. Jika kembali ada petunjuk, pasti akan dilengkapi," jelas Guntur.
Sementara untuk tersangka Herliyan Saleh yang merupakan Calon Petahana Bupati Bengkalis masih dalam rangka pemenuhan P19. "Tahap I nya sudah dilakukan pada Agustus 2015 lalu. Sekarang kita berupaya melengkapinya," tegasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi Bansos Bengkalis yang telah merugikan negara sebesar Rp31 miliar tersebut, Polda Riau menetapkan enam tersangka. Lima tersangka terdiri dari anggota dan mantan mantan anggota DPRD Bengkalis yakni Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.
Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua orang ini merupakan anggota DPRD Bengkalis 2014-2019. Sedangkan seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis.
Khusus Jamal Abdillah, politisi PKS itu saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Jamal sebelumnya sempat berjanji akan sangat terbuka di Pengadilan dan menyeret sejumlah nama yang diduga terlibat korupsi dana Bansos tersebut.
Berita Lainnya
Berkas Dekan Unri tersangka pelecehan belum lengkap, jaksa kembalikan ke penyidik Polda
10 December 2021 20:51 WIB
Kapolda Papua minta warga Ndeotadi segera kembalikan tiga senjata
21 May 2020 9:45 WIB
Kurang Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Inhil ke Penyidik Polda Riau
23 May 2018 22:20 WIB
Polda Riau Kembalikan Napi Tanjung Gusta
17 July 2013 16:17 WIB
Penyidik lengkapi berkas empat tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Senapelan
31 May 2023 14:56 WIB
KPU Meranti terima berkas pendaftaran bacaleg Partai PDI-P, empat petahana kembali berlaga
11 May 2023 18:54 WIB
Berkas Empat Tersangka HMI Dilimpahkan Ke Kejaksaan
11 December 2015 20:52 WIB
Berkas Empat Tersangka Oknum HMI Dilimpahkan Ke Kejaksaan
01 December 2015 19:50 WIB