Pekanbaru, (antarariau.com) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau mengembalikan seorang narapidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
"Rabu pagi ini seorang yang diduga sebagai napi yang kabur dari Tanjung Gusta (Lapas Kelas I Medan) dikembalikan ke Medan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Kepolisian Daerah Provinsi Riau sebelumnya berhasil menangkap satu narapidana Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, yang kabur saat terjadi kerusuhan pada Kamis (11/7) malam.
Seorang napi kasus narkoba itu diketahui bernama Jaka yang sebelumnya sempat ditahan di Polres Bengkalis dan menjalani pemeriksaan.
Hermansyah mengatakan bahwa napi kabur tersebut berhasil diamankan saat berada di Dusun Seiyap, Desa Pangkalan Niris, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Awal penangkapan itu, kata dia, dari laporan masyarakat yang curiga dengan keberadaan orang asing itu ke Polsek Rupat.
Petugas di Polsek Rupat, kata dia, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Bengkalis dengan juga mengirimkan foto pelaku.
Mendapat laporan tersebut, demikian Hermansyah, petugas di Polres Bengkalis kemudian mengirimkan foto pelaku ke Polda Sumatera Utara.