Berkas Empat Tersangka HMI Dilimpahkan Ke Kejaksaan

id berkas empat, tersangka hmi, dilimpahkan ke kejaksaan

Berkas Empat Tersangka HMI Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Berkas empat tersangka oknum massa penggembira Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang kedapatan memiliki senjata tajam yang diamankan Jajaran Kepolisian Daerah Riau dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau.

"Berkas keempat tersangka sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Dia menjelaskan penyerahan berkas tersebut dilakukan penyidik Polda pada awal pekan lalu. Guntur mengatakan jika dalam prosesnya Kejaksaan menyatakan berkas lengkap, maka pihaknya akan segera melakukan penyerahan berkas dan tersangkanya atau Tahap II.

"Kita tunggu apakah berkas dinyatakan lengkap atau ada perlu tambahan," jelasnya.

Sementara itu, menurutnya jika dalam tempo 14 hari kejaksaan belum memberikan jawaban, maka berkas dinyatakan lengkap, dan proses tahap II telah dapat dilakukan dengan melimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan.

Keempat tersangka tersebut masing-masing, MA, alias A, Y alias Y, ML, AY keempanya diamankan di Gelanggang Universitas Riau pada Senin lalu (23/11).

Dia menegaskan bahwa selama proses penyidikan tidak ada intervensi apapun yang diterima penyidik. Pihaknya menyatakan jika proses hukum tetap berlangsung sesuai aturan berlaku, tanpa pengaruh dari permintaan HMI.

"Dalam penyidikan tidak ada intervensi. Apakah bisa ditangguhkan atau tidak itu tergantung penyidik," tegasnya.

Sementara itu, terkait empat tersangka yang kasusnya ditangani Polresta Pekanbaru, dan telah melalui tahap I ke Kejari Pekanbaru beberapa waktu lalu, Jaksa Peneliti masih mempelajari berkas perkara empat tersangka tersebut.

"Masih kita pelajari berkas perkaranya," ungkap JPU Sabar Gunawan.

Sebelumnya Jajaran Kepolisian Daerah Riau menetapkan delapan tersangka dari oknum peserta Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (Indonesia) ke-29 yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik dan anak panah.

Empat tersangka selanjutnya ditangani oleh Polresta Pekanbaru sementara empat lainnya ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarif Hidayat didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Rifai Sinambel mengatakan ke delapan tersangka diamankan petugas dari razia yang digelar disejumlah lokasi pada Senin lalu (23/11).

Dia menjelaskan razia tersebut dilakukan di tiga lokasi yakni Gelanggang Olahraga Remaja Pekanbaru, Komplek MTQ Pekanbaru dan Kampus Unri Gobah.

Hasilnya empat tersangka diamankan dari GOR Remaja dan empat lainnya dari Kampus Unri Gobah. Keempat tersangka yang diamankan di Unri Gobah yakni MA, Y, ML dan AY. "Selanjutnya yang diamankan di GOR Remaja HA, JS, AK dan DA," jelas Kombes Aries.

Dari pengamatan Antara terlihat sedikitnya 23 jenis senjata tajam yang terdiri dari Parang, Belati, dan pisau bentuk rambo. Selain itu terlihat juga delapan pucuk anak panah, tiga botol yang diduga berisi racun untuk anak panah, dua ketapel, satu unit senjata api rakitan serta tujuh unit mancis bentuk senjata api.