Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mengirimkan berkas tersangka prostitusi "online" DN ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau.
"Saat ini kita masih mempelajari berkas yang dikirimkan penyidik Polresta Pekanbaru," jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Adi Kadir di Pekanbaru, Selasa.
Adi menjelaskan bahwa proses Tahap I itu dilakukan pada Senin lalu (16/11). Adi menambahkan bahwa jaksa peneliti akan melakukan penelahaan selama tujuh hari sebelum menentukan sikap. "Kalau masih ada kekurangan kita kembalikan sesuai petunjuk jaksa atau P19," ungkapnya.
dalam proses penelitian berkas, Kejaksaan Negeri Pekanbaru menunjuk dua jaksa yakni Ivan Yoko Wibowo dan Feby Gumilang. Hal tersebut diketahui setelah pihak kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Penyidik Polresta Pekanbaru pertengahan bulan lalu.
Dalam SPDP itu disebutkan bahwa DN yang berperan sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi online itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang, yang maksimal hukumannya mencapai 15 tahun kurungan dan denda maksimal Rp600 juta.
Sebelumnya pada awal Oktober 2015 lalu Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap jaringan prostitusi yang beroperasi dengan teknologi internet atau "online" dari penangkapan seorang mucikari berinisial DN.
"Pelaku merupakan pemain lama yang telah menjalankan bisnis prostitusi online selama dua tahun di Pekanbaru," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Aryanto.
Ia menjelaskan penangkapan DN (24) berawal dari penyelidikan petugas dari maraknya jaringan prostitusi online di Pekanbaru. "Pelaku diringkus di salah satu hotel di Kota Pekanbaru," ujarnya.
Selanjutnya, dari pemeriksaan sementara, DN merupakan mucikari wanita muda yang kemudian dipekerjakan sebagai penghibur di pusat hiburan malam serta pekerja seks komersial. Dalam setiap transaksi, DN memasang harga berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp8 juta untuk sekali kencan.
Sementara itu, kepada petugas DN mengaku memperkerjakan sekitar 100 wanita yang dijadikan sebagai wanita penghibur dan PSK. "Rata-rata wanita yang dipekerjakan oleh DN adalah mahasiswi perguruan tinggi di Pekanbaru," jelasnya.
Bimo menjelaskan modus yang digunakan oleh DN adalah menawarkan jasa kencan kepada pelanggan menggunakan sosial media seperti Whatsapp dan Blackberry Messanger. Pelaku mengirimkan foto-foto wanita kepada calon pelanggan untuk kemudian pelanggan bisa memilih wanita yang diajak kencan.
Sementara itu, ketika pelanggan telah memilih wanita yang rata-rata berusia 20-25 tahun tersebut, DN bernegosiasi tarif yang akan diterapkan.
Berita Lainnya
Berkas dan tersangka Marisa Putri dilimpahkan ke jaksa
01 October 2024 17:47 WIB
Berkas lengkap, tersangka pengemplang pajak diserahkan ke Kejati Riau
07 December 2023 21:43 WIB
Penyidik lengkapi berkas empat tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Senapelan
31 May 2023 14:56 WIB
Dinyatakan lengkap, berkas tersangka pembunuhan gadis di Siak dilimpahkan ke jaksa
21 February 2022 11:49 WIB
Mahasiswa Unri desak berkas Dekan tersangka pelecehan segera dilengkapi
17 December 2021 21:08 WIB
Berkas Dekan Unri tersangka pelecehan belum lengkap, jaksa kembalikan ke penyidik Polda
10 December 2021 20:51 WIB
Kejari Dumai terima berkas cawako tersangka pelanggaran Pilkada
17 November 2020 15:25 WIB
Kejati Riau kembalikan berkas perkara korporasi tersangka Karhutla, begini penjelasannya
24 December 2019 20:17 WIB