Enam tersangka sindikat penjualan bayi diringkus, diduga ada belasan korban

id Perdagangan bayi,Sindikat bayi

Enam tersangka sindikat penjualan bayi diringkus, diduga ada belasan korban

Polresta Pekanbaru saat pengungkapan kasus sindikat perdagangan bayi. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam sindikat gelap perdagangan bayi.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat pengungkapan kasus, Senin, menjelaskan enam orang di antaranya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sedangkan dua lainnya kini dalam proses pemeriksaan," terang Kompol Bery.

Dijelaskannya, perkara ini terungkap bermula dari laporan seorang aktivis anak yang menemukan postingan Tiktok yang menawarkan seorang bayi.

Ia kemudian memancing pemilik akun dan mengaku ingin memiliki bayi tersebut. Saat akan terjadi transaksi di sebuah kafe di Jalan Ronggo Warsito, aparat Polsek Limapuluh meringkus pelaku.

"Salah satu tersangka berlokasi di Medan, datang ke Pekanbaru membawa bayi bersama tersangka lainnya," paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ini bukan kali pertama penjualan bayi dilakukan sindikat tersebut. Sebelumnya mereka mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap enam bayi.

"Namun kami yakin bukan hanya tujuh bayi. Kemungkinan ada belasan bayi lain yang sudah dijual tersangka. Kami juga masih mengejar tersangka lain," tambah Kompol Bery.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan atas Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang atau pasal 83 Jo 76 UU nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, otak pelaku dari perkara ini ialah oknum bidan berinisial EJ yang bekerja di salah satu rumah sakit di Duri, Kabupaten Bengkalis.

TH bertugas mendapatkan bayi dari EJ untuk dijual kepada AT dengan harga Rp25 juta. AT mengaku berencana menjual kembali bayi tersebut dengan harga Rp35 juta.