Ada jual beli bayi di Jakbar, ini kata Kak Seto

id Perdagangan bayi

Ada jual beli bayi di Jakbar, ini kata Kak Seto

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang biasa disapa 'Kak Seto' saat ditemui usai jumpa pers, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024). ANTARA/Risky Syukur

Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang biasa disapa Kak Seto menyebut bahwa terungkapnya kasus perdagangan bayi di Jakarta Barat merupakan fenomena gunung es.

Menurut KakSeto, meskipun terdapat lima bayi yang diamankan dalam perdagangan gelap tersebut, masih banyak kasus serupa yang belum terungkap lantaran tidak tercium aparat berwenang.

"Kami menekankan bahwa kasus perdagangan anak ini fenomena gunung es," kata Seto dalam jumpa pers, di Polres Metro Jakarta Barat,Jumat.

Oleh karena itu, Seto menekankan kerja sama masyarakat mulai dari level tetangga untuk peduli terhadap keberadaan dan hak anak di sekitar lingkungan tempat tinggal.

"Bahwa tugas perlindungan anak adalah juga di kalangan masyarakat, di tengah masyarakat sendiri dan bukan sekadar dibentuk dari atas (pemerintah), tapi juga dibentuk dari bawah atas kesadaran masyarakat," kata Seto menegaskan.

Seto juga mengusulkan agar Pemerintah DKI Jakarta membentuk unit khusus perlindungan anak di tingkat RT. Seto menyebutnya dengan istilah Sparta (Seksi Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga).

"Itu kan sudah terbentuk di beberapa kota atau kabupaten seperti Tangerang Selatan, Banyuwangi, dan Bengkulu Utara, dan kota lainnya. Waktu itu juga sudah ingin mengusulkan DKI juga punya sebagai ibu kota yang sebetulnya RT-nya banyak," kata Seto.

Dengan adanya unit perlindungan anak tingkat RT tersebut, kata Seto, kejadian serupa dapat dikurangi.

"Kalau ini ada yang menawarkan dan gejala-gejala akan membeli anak itu segera diwaspadai, segera dilaporkan dan RT ketua seksi perlindungan anak dan anggotanya juga bisa bertindak cepat. Jadi dalam hal ini mudah-mudahan Jakarta juga biss memiliki ini," kata Seto.

Ia meminta masyarakat untuk sadar bahwa tanggung jawab perlindungan anak buka hanya ada pada polisi atau aparat lain, melainkan juga dari masyarakat.

"Mohon kesadaran ini juga kepada masyarakat bahwa tanggung jawab melindungi anak bukan hanya negara, bukan hanya polisi dan aparat lain, tapi milik masyarakat juga," kata KakSeto pula.

Tiga orang tersangka perdagangan bayi berinisial T (35) sebagai ibu kandung salah satu bayi, EM (30) sebagai pembeli bayi, dan AN (33) sebagai suami siri EM, di Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat terancam hukuman 10 tahun penjara.