23,6 kg sabu dari enam tersangka di Pekanbaru

id Pemusnahan narkoba,narkoba riau,polda riau

23,6 kg sabu dari enam tersangka di Pekanbaru

Polda Riau saat pemusnahan 23,6 kilogram barang bukti sabu jaringan internasional. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti 23,6 kilogram sabu dari empat kasus dengan enam tersangka di depan Gedung Dittahti Polda Riau, Rabu.

Barang haram ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air mendidih dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai. Sebelum dimusnahkan, sabu terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh Bidlabfor Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Herwono menyebutkan para tersangka yakni MI (34), ES (27), PA (25), MM (28), MF (30), H (52) dan MA yang merupakan kurir sabusindikat jaringaninternasional.

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan pengungkapan pertama yang diamankaialah pasangan suami istri MI dan ES dengan 8,3 kilogram sabu pada Jumat (14/7).

Sedangkan perkara dua, polisi mengamankan dua tersangka dengan bukti 9,97 kilogram yang disimpan di dalam lantai mobil yang sudah dimodifikasi. PA dan MM dibekuk di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Selasa (18/7).

"Setelah kedua tersangka diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 bungkus plastik diduga sabu di lantai mobil yang sudah dimodifikasi. Narkoba akan dibawa ke Duri untuk diserahkan kepada seseorang," terang Yos Guntur.

Kasus ketiga, Ditresnarkoba menangkap seorang tersangka inisial MF (30), warga asal Sulawesi Selatan di salah satu hotel di Jalan Riau, Kecamatan Senapelanpada, Jumat (28/7).

"Sabu seberat 3,1 kilogram ditemukan dalam ransel coklat tua dari tersangka di dalam kamar," tuturnya.

Dari pengakuan pelaku, dia mendapat perintah dari DP dan diupah Rp 30 juta untuk mengantarkan barang haram itu ke Jakarta dengan bus.

Terakhir, dua kurir ditangkap di Jalan Lintas Rengat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhilpada Minggu (30/8). Dari tersangka H dan MA disita barang bukti 2 kilogram sabu dalam ransel.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidu dan paling singkat enam tahun.

Baca juga: Polisi Bengkalis gagalkan penyelundupan sabu 9 kg, kurir diupah Rp20 juta

Baca juga: BNNP Riau musnahkan 5,2 kg sabu jaringan internasional