Ratusan pil ekstasi dan sabu dimusnahkan polisi Pekanbaru

id Pemusnahan narkoba,Narkoba pekanbaru

Ratusan pil ekstasi dan sabu dimusnahkan polisi Pekanbaru

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Ryan Fajri saat memimpin pemusnahan barang bukti 229 butir pil ekstasi dan 100 gram sabu (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 229 butir pil ekstasi dan 100 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender oleh Kapolsek Tenayan Raya Kompol Ryan Fajri, Rabu.

Ratusan barang haram tersebut kemudian dilarutkan bersama cairan pembersih lantai dengan disaksikan oleh para tersangka.

Barang bukti ini merupakan milik tiga orang tersangka berinisial KM (46), AM (45) serta MS (42) yang diamankan petugas di dua lokasi berbeda.

Pelaku KM dan AM diamankan petugas di Jalan Bakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Senin (28/8) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

"Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya dimusnahkan," terang Ryan.

Lanjutnya, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti sabu seberat 100 gram dan ekstasi sebanyak 229 Butir.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Unit Reskrim di bawah Pimpinan Iptu Dodi Vivino," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Bakti sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi.

"Dari informasi tersebut Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memancing pelaku untuk bertransaksi di lokasi tersebut," kata Kapolsek.

Tak lama kemudian sesampainya di lokasi datang pelaku KM menawarkan 150 butir pil ekstasi kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

"Usai mendapat barang bukti tersebut anggota langsung mengamankan tersangka KM," ungkap Kompol Ryan Fajri.

Data diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial AM.

"Tidak membuang-buang waktu kita langsung menuju ke rumah tersangka AM yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka KM," tuturnya.

Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani pengembangan selanjutnya.

"Hasil intreogasi sementara, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka MS," kata Kapolsek.

Dari informasi tersebut, team Opsnal langsung memburu tersangka MS di rumahnya yang berada di Jalan Pemuda Ujung, Kecamatan Payung Sekaki.

"Sesampainya di lokasi kita mendapati tersangka MS sedang tidur nyenyak, kemudian dengan diiringi lagu selamat ulang tahun tersangka langsung kami amankan tanpa perlawanan," terang Ryan.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 79 butir pil ekstasi siap diedarkan di wilayah Pekanbaru.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang DPO.

"Dari keterangan tersebut, kita kemudian melakukan pengembangan dan memancing bandar tersebut dengan cara memesan sabu melalui tersangka MS," katanya.

Tak lama kemudian, datang seseorang mengendarai sepeda motor membuang sesuatu berbentuk bungkusan ke Jalan tak jauh dari rumah tersangka MS.

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata dalam bungkusan yang dibuang tersebut berisi narkotika jenis sabu seberat 100 gram," kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan atas Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.