Polda Riau musnahkan 83 kg sabu dan 43.651 ekstasi hasil operasi September

id Pemusnahan narkoba,Narkoba riau, manag soebeti

Polda Riau musnahkan 83 kg sabu dan 43.651 ekstasi hasil operasi September

Polda Riau saat memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan perkara sepanjang September 2024. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Polda Riau memusnahkan 83 kilogram sabu dan 43.651 butir pil ekstasi hasil pengungkapan perkara sepanjang September 2024 dengan 12 tersangka.

Wakapolda Riau Brigjen Polisi K Rahmadi memimpin pemusnahan barang haram tersebut dengan cara dilarutkan di dalam air mendidih dan dicampur dengan pembersih lantai.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menyebutkan para tersangka memiliki peran yang berbeda mula dari kurir, pengedar hingga bandar yang langsung menerima dan mengambil barang dari kurir laut.

"Bandar ini yang berperan menjemput langsung barang haram yang masuk melalui pelabuhan tikus di daerah Rokan Hilir dan Bengkalis," sebutnya kepada awak media.

Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mendapatkan upah rata-rata Rp10 juta - Rp70 juta per kilogram yang diangkutnya.

Mereka diperintahkan oleh pengendali yang berada di Malaysia dan diminta menjemput narkoba untuk diedarkan di sekitar Pulau Sumatera dan Jawa.

"Berdasarkan hasil perhitungan, barang haram sebanyak ini bisa menyelamatkan 878.381 jiwa," lanjut Kombes Manang.

Diketahui, salah satu perkara ini menyeret nama caleg gagal di Kabupaten Rokan Hilir berinisial K.

K tertangkap basah Bhabinkamtibmas Polsek Bangko yang tengah berpatroli saat sedang berada di pinggir jalan dekat Sungai Rokan, Senin (16/9).

Saat dilakukan pengecekan, K keluar dari mobil dan mengaku ada buaya besar di dekat jembatan sehingga ia tak berani lewat.

"Merasa curiga, personel kemudian mengecek ke pinggir sungai, dan ditemukan empat karung yang mencurigakan dan berkoordinasi dengan kami," urainya.

Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan K ternyata sedang dalam pelarian ke Provinsi Jambi menggunakan mobil travel.

"K berhasil kami bekuk di sebuah hotel di Jalan Gajah Mada, Kota Jambi. K dan barang bukti kemudian kami bawa bawa untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarManang.

Kini para tersangka mau tak mau harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan atas pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun.