Imigrasi Selatpanjang layani jemput bola hingga ke rumah

id Imigrasi Selatpanjang ,Kepala Imigrasi Maryana ,Jemput bola pembuatan paspor,paspor riau

Imigrasi Selatpanjang layani jemput bola hingga ke rumah

Seorang petugas memberikan formulir permohonan paspor kepada pemohon di Kantor Imigrasi. (ANTARA/Aswaddy Hamid)

Selatpanjang (ANTARA) - Imigrasi Kelas IIB TPI Selatpanjangmemberikan kemudahan bagi masyarakat atau pemohon paspor yang sedang sakit, lansia atau balita dengan melayani jemput bola (datang) hingga ke rumahnya.

Upaya ini menjadi salah satu prioritas untuk mempermudah masyarakat setempat dalam pembuatan paspor.

"Kalau untuk orang sakit, kita datang ke rumah atau di tempat ia dirawat. Rata-rata mereka yang sedang sakit ingin membuat paspor untuk keperluan perjalanan berobat ke luar negeri. Jadi nanti petugas kita akan melayaninya secara khusus untuk mempermudah urusannya," ungkap Kepala Imigrasi Selatpanjang, Maryana kepada Antara, Senin.

Maryana mengaku ada peningkatan signifikan pada pemohon paspor di tahun 2022, pasca dibukanya pintu ke negeri jiran Malaysia. Berdasarkan data Imigrasi, terhitung 1 Januari - 30 Agustus 2022, jumlah pemohon telah mencapai 6.263 orang.

"Sepanjang tahun 2021 lalu hanya ada 961 pemohon paspor, termasuk perpanjangan. Kemudian di tahun 2022 terjadi peningkatan sekitar enam ribuan. Ini setelah COVID-19 melandai, sehingga pintu ke Malaysia dibuka," ujar Maryana.

Lebih lanjut, Maryana juga menuturkan bagi pemohon yang buku paspornya rusak dan hilang akan dikenakan denda. Kerusakan paspor seperti terkena air, didenda Rp500 ribu, sedangkan bagi yang paspor lamanya hilang didenda Rp1 juta.

"Denda di luar biaya paspor. Jadi kalau pembuatan baru lagi tetap membayar sebesar Rp350 ribu," tuturnya.

Untuk diketahui, denda paspor rusak Rp500 ribu dan paspor hilang Rp1 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sejak Mei 2020, Kementerian Keuangan dalam Pasal 2 Permenkeu No.51/PMK.02/2020 telah menghapus denda kehilangan paspor atau rusak karena keadaan kahar atau force majeur seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana lainnya.

Baca juga: Kantor Imigrasi Dumai tangkap 1 orang pembuat paspor gunakan identitas palsu

Baca juga: Pemohon paspor kian melonjak, ini yang dilakukan Kemenkum HAM Riau