Selatpanjang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang membentuk enam kelurahan desa binaan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dalam rangka pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna G melalui Kasi Tikim Yuris Wibowo Susanto mengatakan, upaya ini sebagai bentuk penyebaran Informasi, sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian. Terutama dalam hal paspor, serta bahaya terhadap TPPO dan kejahatan antarnegara Iainnya.
Pembentukan desa binaan ini, kata Yuris lagi, untuk mempermudah mengakses info keimigrasian dan desa-desa/kelurahan-kelurahan yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Perangkat desa dan kelurahan belajar langsung dan mendapat pendampingan secara berkelanjutan oleh kita terkait prosedur permohonan paspor dan informasi. Selain itu, mereka juga berperan sebagai perpanjangan tangan Imigrasi dalam memberikan informasi keimigrasian kepada masyarakat," kata Yuris dalam kegiatan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Kelurahan Selatpanjang Barat, Selasa.
Dijelaskan Yuris lagi, fokus dari program Desa Binaan Imigrasi adalah memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa/kelurahan sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi. Program Desa Binaan Imigrasi juga sebagai upaya pencegahan PMI nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI.
"Upaya mengedukasi masyarakat ini selain meminimalisir terjadinya PMI non prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO. Diharapkan pengetahuan tersebut menjadi senjata terbaik dalam melindungi para PMI dari berbagai modus penipuan yang akan terus dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Yuris.
Menurut Yuris, adapun yang menjadi pertimbangan Kanim Imigrasi dalam menetapkan desa binaan adalah sebagian besar penduduk Kelurahan Selatpanjang Selatan dan Barat bekerja sebagai PMI di Malaysia. Potensi kerawanan TPPO di wilayah tersebut dengan banyaknya akses ke luar negeri yang tidak terpantau.
Kemudian, dijelaskan lagi, manfaat dari pembentukan desa binaan Imigrasi antara lain, akses masyarakat terhadap informasi keimigrasian menjadi lebih mudah khususnya masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dan jangkauan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi. Masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait permohonan paspor RI dan perangkat desa/kelurahan yang telah bekerja sama dengan pihak Kantor Imigrasi.
Lebih jauh, Yuris menuturkan tahun ini dibentuk enam desa Binaan Imigrasi. Sejauh ini, sudah dibentuk di empat desa kelurahan diantaranya, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kelurahan Selatpanjang Barat, Desa Melai, Desa Permai dan Desa Anak Setatah. Enam desa binaan ini tersebar di dua kecamatan yakni Tebingtinggi dan Rangsang Barat.
Berita Lainnya
Sebuah kapal pribadi warga Tiongkok terdampar sampai ke Meranti
10 December 2024 18:35 WIB
Imigrasi Selatpanjang deportasi warga Singapura langgar aturan
18 October 2024 21:02 WIB
Kepala Imigrasi Selatpanjang silaturahmi ke Polres Meranti, ajak jaga kamtibmas bersama
08 October 2024 15:42 WIB
Nekad mengejar cinta hingga lakukan teror, WNA Myanmar diamankan Imigrasi Selatpanjang
10 September 2024 14:48 WIB
Sertijab Kepala Imigrasi Selatpanjang, ini pesan Kakanwil Kemenkumham Riau
03 July 2024 23:30 WIB
Kemenkumham Riau ajak semua elemen di Meranti cegah TPPO dari pelabuhan tikus
30 May 2024 16:23 WIB
Kemenhumham Riau dorong pemda dalam mempermudah pelaku UMKM dapatkan HAKI
29 May 2024 19:58 WIB
Imigrasi Selatpanjang telah keluarkan 425 e-paspor kurang dari satu tahun
24 April 2024 12:00 WIB