Imigrasi Selatpanjang bentuk 6 kelurahan desa binaan cegah TPPO

id Imigrasi Selatpanjang ,Desa Binaan Imigrasi Selatpanjang

Imigrasi Selatpanjang bentuk 6 kelurahan desa binaan cegah TPPO

Imigrasi Selatpanjang menggelar sosialisasi pembentukan Desa Binaan di Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (3/12/2024). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang membentuk enam kelurahan desa binaan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dalam rangka pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna G melalui Kasi Tikim Yuris Wibowo Susanto mengatakan, upaya ini sebagai bentuk penyebaran Informasi, sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian. Terutama dalam hal paspor, serta bahaya terhadap TPPO dan kejahatan antarnegara Iainnya.

Pembentukan desa binaan ini, kata Yuris lagi, untuk mempermudah mengakses info keimigrasian dan desa-desa/kelurahan-kelurahan yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Perangkat desa dan kelurahan belajar langsung dan mendapat pendampingan secara berkelanjutan oleh kita terkait prosedur permohonan paspor dan informasi. Selain itu, mereka juga berperan sebagai perpanjangan tangan Imigrasi dalam memberikan informasi keimigrasian kepada masyarakat," kata Yuris dalam kegiatan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Kelurahan Selatpanjang Barat, Selasa.

Dijelaskan Yuris lagi, fokus dari program Desa Binaan Imigrasi adalah memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa/kelurahan sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi. Program Desa Binaan Imigrasi juga sebagai upaya pencegahan PMI nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI.

"Upaya mengedukasi masyarakat ini selain meminimalisir terjadinya PMI non prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO. Diharapkan pengetahuan tersebut menjadi senjata terbaik dalam melindungi para PMI dari berbagai modus penipuan yang akan terus dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Yuris.

Menurut Yuris, adapun yang menjadi pertimbangan Kanim Imigrasi dalam menetapkan desa binaan adalah sebagian besar penduduk Kelurahan Selatpanjang Selatan dan Barat bekerja sebagai PMI di Malaysia. Potensi kerawanan TPPO di wilayah tersebut dengan banyaknya akses ke luar negeri yang tidak terpantau.

Kemudian, dijelaskan lagi, manfaat dari pembentukan desa binaan Imigrasi antara lain, akses masyarakat terhadap informasi keimigrasian menjadi lebih mudah khususnya masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dan jangkauan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi. Masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait permohonan paspor RI dan perangkat desa/kelurahan yang telah bekerja sama dengan pihak Kantor Imigrasi.

Lebih jauh, Yuris menuturkan tahun ini dibentuk enam desa Binaan Imigrasi. Sejauh ini, sudah dibentuk di empat desa kelurahan diantaranya, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kelurahan Selatpanjang Barat, Desa Melai, Desa Permai dan Desa Anak Setatah. Enam desa binaan ini tersebar di dua kecamatan yakni Tebingtinggi dan Rangsang Barat.