Selatpanjang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang melakukan deportasiterhadap seorang wanita yang merupakan warga negara Malaysia, karena izin tinggal melebihi batas waktu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna G, menjelaskan WN Malaysia berinisial ZM dideportasi pada Jumat (21/3). Dia terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi karena berada di wilayah Indonesia melebihi waktu izin tinggal,” ujar Putu Sonny kepada wartawan, Senin.
Masa berlaku izin tinggal yang bersangkutan, kata Sonny, telah berakhir, namun masih berada dalam wilayah indonesia lebih dari 60 hari. Ia secara tegas akan menindak orang asing yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
"Deportasi kita dilakukan sesuai dengan prosedur. WN Malaysia tersebut dideportasi keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang dengan menggunakan kapal MV Oceanna VIII tujuan Kukup, Johor Bahru, Malaysia pukul 09.30 WIB,” jelasnya.
Sonny menegaskan Imigrasi Selatpanjang tidak hanya memberikan pelayanan keimigrasian, tetapi juga melakukan penegakan hukum demi keamanan negara.
Ditambahkan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rianto Hendro Santoso, Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang akan selalu siap untuk menindak tegas terhadap orang asing yang melanggar peraturan perundang - undangan.
“Pihak imigrasi berharap agar semua WN asing yang berkunjung ke Indonesia dapat lebih memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku. Ini untuk mendukung kelancaran perjalanan dan mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak,” tutup Rianto.