Rp237 juta nyaris lenyap, Inspektorat Siak beralasan kekurangan SDM

id kejaksaan siak, siak, kejari siak,berita siak

Rp237 juta nyaris lenyap, Inspektorat Siak beralasan kekurangan SDM

Ilustrasi penyelewengan uang negara.(Arsip Antaranews)

Siak (ANTARA) - Inspektorat Siak mengakui kebobolan karena kurangnya sumber daya manusia pada perkara kesalahan administrasi di Dinas Lingkungan Hidup setempat sehingga uang Rp237 nyaris lenyap jika tidak ada campur tangan dari kejaksaan negeri.

"Ya, maklum saja. Badan Pemeriksa Keuangan saja kadang juga ada kesalahan, apalagi kita, yang kita akui SDM kita kurang," kataKepala Inspektorat Siak, Faly Wurendarasto.

Hal itu dikatakannya menjawab mengapakesalahan administrasi ini tidak ditemui inspektorat saat melakukan audit. Kenapa juga kesalahan DLH Siak itu baru terlihat setelah ada atensi atau laporan masuk ke Kejari Siak.

Ia juga beralasan pihaknya tidak mempunyai waktu cukup untuk menelusuri anggaran di masing-masing dinas. Pada akhirnya laporan harus selesai, sehingga seakan-akan tidak ada kesalahan di dinas yang diperiksa.

"Auditor kita hanya 20 orang, waktu juga terlalu singkat," alasannya.

Dia mengaku Kejari Siak menyurati lembaganya pada 29 Mei 2020 agar menyelesaikan persoalan itu. Berdasarkan surat itu Inspektorat mulai bekerja pada 3 Juni 2020, akhirnya mengaminkan hasil pemeriksaan Kejari Siak bahwa ada penyimpangan anggaran Rp237,8 juta.

"Kami langsung memprosesnya dan meminta DLH mengembalikan anggaran ke kas daerah. Anggaran itu sudah dikembalikan," ujar dia.

Faly mengemukakan, kejanggalan yang terjadi pada kegiatan DLH hanyalah kelebihan belanja Bahan Bakar Minyak untuk armada persampahan. Ia menilai ada kepatuhan kepala DLH terkait pengguna anggaran dalam perkara hingga akhirnya pengguna anggaran melakukan pengembalian sebesar Rp237.873.510.

Kejari Siak sebelumnya menemukan kerugian negara pada DLH Siak tahun anggaran 2018 sebesar Rp 237 juta lebih. Namun instansi itu menghentikan proses penyelidikan karena dianggap tidak memenuhi unsur dalam tindak pidana korupsi.

Persoalan itu dianggap sebagai kesalahan administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan Inspektorat. "Karena memang hanya kesalahan administrasi dan tidak memenuhi unsur, maka kita menyerahkannya ke inspektorat saja," kata Kepala Kejari Siak, Aliansyah.

Baca juga: Penyelidikan dugaan korupsi Rp237 juta di DLH Siak dihentikan kejari, ada apa?

Baca juga: 11 karyawannya positif COVID-19, Mess Subkon PT IKPP dan Perawang disemprotkan disinfektan