Penyelidikan dugaan korupsi Rp237 juta di DLH Siak dihentikan kejari, ada apa?

id kejari siak, jaksa siak, korupsi siak, siak

Penyelidikan dugaan korupsi Rp237 juta di DLH Siak dihentikan kejari, ada apa?

Kajari Siak, Aliansyah ketika bersalaman dengan Bupati Siak, Alfedri.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Siak menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat sebesar Rp237 juta lebih pada kegiatan rutin instansi tersebut pada tahun 2018 lalu.

"Karena memang hanya kesalahan administrasi dan tidak memenuhi unsur, maka kita menyerahkannya ke inspektorat saja," kata Kepala Kejari Siak, Aliansyah.

Ia mengakui sebelum persoalan itu diserahkan kepada inspektorat pihaknya sudah memanggil semua pejabat yang terkait. Di antaranya Pengguna Anggaran (PA), kepala bidang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, bendahara dan pihak yang bekerja di mobil persampahan.

Ia juga menepis isu miring yang terbangun di ranah publik terkait adanya dugaan negosiasi antara DLH dengan Kejari. Ia menyebut, setiap ada pemeriksaan klarifikasi maka akan banyak saja isu-isu seperti itu muncul di tengah masyarakat.

"Yang penting kita sudah bekerja dengan sungguh-sungguh. Jadi niat kita untuk penyelamatan uang negara," imbuhnya.

Kepala Inspektorat Siak, Faly Wurendarasto mengakui Kejari Siak menyurati lembaganya pada 29 Mei 2020 agar menyelesaikan persoalan itu. Berdasarkan surat itu Inspektorat mulai bekerja pada 3 Juni 2020, akhirnya mengaminkan hasil pemeriksaan Kejari Siak bahwa ada penyimpangan anggaran Rp237 juta lebih.

"Kami langsung memprosesnya dan meminta DLH mengembalikan anggaran ke kas daerah. Anggaran itu sudah dikembalikan," ujar dia.

Faly mengemukakan, kejanggalan yang terjadi pada kegiatan DLH hanyalah kelebihan belanja BBM untuk armada persampahan. Ia menilai ada kepatuhan kepala DLH terkait pengguna anggaran dalam perkara. Akhirnya pengguna anggaran DLH melakukan pengembalian sebesar Rp237.873.510.

Baca juga: Kejati Riau duga ada pengalihan isu kasus pengunduran massal kepala sekolah

Baca juga: Lima jaksa diperiksa terkait dugaan pemerasan Kepsek di Inhu. Kajati: Kalau terbukti, pecat