Kejati Riau duga ada pengalihan isu kasus pengunduran massal kepala sekolah

id Riau, kejaksaan, Inhu, jaksa, pemerasan,64 kepsek

Kejati Riau duga ada pengalihan isu kasus pengunduran massal kepala sekolah

Kajati Riau Mia Amiati (tengah berhijab) memberikan keterangan pers di Pekanbaru, Senin (20/7). (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Riau menduga ada pengalihan isu dalam kasus pengunduran massal puluhan kepala sekolah menengah pertama negeri di Indragiri Hulu dengan perkara korupsi di pemerintah kabupaten setempat yang tengah ditangani oleh korps Adhyaksa.

"Menurut kacamata kami dari segi intelijen ada pengalihan isu karena sedang ada pemeriksaan terhadap kepala bagian protokol pada sekretariat daerah Indragiri Hulu terkait penyalahgunaan anggaran di Indragiri Hulu," kata Mia dalam keterangan pers di Pekanbaru, Senin.

Dugaan itu disampaikan wanita berhijab tersebut karena Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sejatinya tengah menyelidiki korupsi dengan kerugian negara nyaris setengah miliar. Dugaan korupsi tersebut kata dia terjadi di Bagian Inspektorat Sekretaris Daerah Indragiri Hulu.

Selama penyelidikan berlangsung, dia mengatakan Kejaksaan beberapa kali ditawari "upeti" dari pihak tertentu. "Ada beberapa pihak yang mencoba mendekati, mereka bargaining. Artinya, menawarkan sesuatu untuk menghentikan perkara ini. Karena tim tidak tergoda, maka tiba-tiba muncul lah berita seperti ini," ujarnya.

"Yang jelas beberapa pihak dari pemerintah daerah Inhu mencoba mendekati tim, bahkan ada yang menawarkan proyek. Untung teman-teman komit tidak mau tahu urusan proyek-proyek itu, tapi mereka tetap melaksanakan kegiatan (penyidikan). Saya yakin dengan anggota saya," lanjut wanita bergelar doktoral itu.

"Saya masih percaya dengan anggota saya. Manusia tidak ada yang sempurna namun Alhamdulillah mereka masih bekerja sesuai sumpah Adhyaksa," ujarnya.

Belakangan, kata dia, ketika beragam "bargaining" itu tidak digubris, muncul isu mundur massal kepala SMP Negeri Indragiri Hulu. Bahkan, dia mengatakan sempat mendengar pengakuan dari Dinas Pendidikan bahwa pemerasan yang disebut menjadi alasan mundurnya kepala sekolah itu terjadi sejak 2016.

"Ini juga menjadi pertanyaan saya, kenapa sejak 2016 tidak dibuka. Kenapa baru sekarang," tuturnya lagi.

Lebih jauh, ia sangat menyesalkan jika para kepala sekolah itu diperalat dan dijadikan subjek pengalihan isu sehingga kasus korupsi yang ditangani dan telah masuk dalam tahap penetapan tersangka dihilangkan.

Baca juga: 64 Kepsek Inhu lepas jabatan karena diperas, Anggota DPRD Riau: seharusnya tak mundur

Mia menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari anggotanya bahwa Kepala Kejari Inhu tidak pernah memanggil para kepala sekolah tersebut. Kejaksaan awalnya sempat mengeluarkan surat perintah tugas dan mengundang beberapa kepala sekolah, namun, kata dia tidak ada yang hadir. Hal itu dikarenakan dugaan pemerasan yang dialami oleh kepala sekolah atas ulah LSM dan diduga melibatkan oknum jaksa ditangani oleh Inspektorat Pemkab Inhu.

"Alasannya karena Inspektorat menyampaikan pada tim dari Inhu akan menangani sendiri. Jadi tidak benar mereka diundang datang dan atau menyerahkan sesuatu kepada tim kami," jelasnya.

Baca juga: Sebanyak 64 Kepsek SMP ajukan mundur dari jabatan. Ada apa?

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Taufik Tanjung mengatakan dugaan pemerasan itu sejatinya telah terjadi sejak 2016 lalu. Modusnya adalah adanya LSM Tipikor Nusantara menyurati para kepala sekolah terkait penggunaan dana bos. Mereka mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana bos ke kejaksaan.

Belakangan, dia mengatakan kasus bergulir ke Kejaksaan. Lalu ada sejumlah oknum jaksa yang turut memintai uang kepada para sekolah. Totalnya ada 63 kepala sekolah yang saat ini telah mengundurkan diri seluruhnya.

Dia menjelaskan jumlah uang yang diminta bervariasi, ada Rp25 juta, Rp45 juta dan Rp60 juta. Untuk penyerahan uang, ditunjuk satu orang kepala sekolah yang dipercaya oleh oknum jaksa tersebut.

Baca juga: Lima jaksa diperiksa terkait dugaan pemerasan Kepsek di Inhu. Kajati: Kalau terbukti, pecat