Kejaksaan tahan Kasatpol PP Siak terkait dugaan pungli bersama dua stafnya

id Kejaksaan, Kasatpol PP, Siak, pungli

Kejaksaan tahan Kasatpol PP Siak terkait dugaan pungli bersama dua stafnya

Kejari Siak melakukan penahanan terhadap Kasatpol PP Siak HD atas dugaan pungli proposal kegiatan mengikuti turnamen sepakbola Piala Ketua DPRD Siak. (ANTARA/HO-Kejari Siak)

Siak, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Siak menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat beserta dua orang stafnya terkait kasus dugaan pungutan liar pada April lalu dalam rangka mengikuti Turnamen Sepakbola antarinstansi memperebutkan Piala Ketua DPRD Siak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik, Selasa mengatakan kasus tersebut berawal saat akan dilaksanakan turnamen pada bulan Mei 2023. Atas dasar tersebut oknum anggota Satpol PP tersebut membuat proposal bantuan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha kecil atau warung-warung yang ada di Kecamatan Siak.

"Pada saat proposal tersebut selesai oknum satpol PP tersebut langsung melakukan pungli kepada masyarakat. Dari pungli tersebut terkumpul uang yang akan dibelanjakan untuk perlengkapan bola," katanya.

Adapun tersangka HD selaku Kasatpol PP, I selaku Staf Lin Mas Pol PP dan N selaku Honorer di Pol PP. Dalam hal ini honorer diduga melakukan pungli di lapangan dan proposal tersebut diketahui Kasatpol PP dan stafnya.

Saat ini kejaksaan telah mengamankan uang dan baju olahraga yang menjadi barang bukti untuk perkara tersebut. Untuk Kasatpol PP Siak penahanannya dititipkan ke Kepolisian Resor Siak, sedangkan dua lainnya dititipkan ke Kepolisian Sektor Bungaraya.

Adapun tersangka tersebut telah disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 4-20 tahun penjara.