Polres Siak limpahkan perkara bentrokan perusahaan sawit ke kejaksaan

id Polres, Siak, bentrokan, sawit

Polres Siak limpahkan perkara bentrokan perusahaan sawit ke kejaksaan

Suasana demonstrasi eksekusi lahan yang yang dimohonkan PT DSI terhadap lahan yang dikelola PT Karya Dayun di Siak. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau melakukan tahap I atau pelimpahan berkas perkara empat orang tersangka bentrokan antara petugas pengamanan swakarsa perusahaan sawit PT Duta Swakarya Indah dengan bekas pekerja PT Karya Dayun.

Kepala Polres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Tony Prawiradi Siak, Selasa, mengatakan saat ini penyidik tengah menunggu balasan dari Kejaksaan Negeri Siak. Dalam hal ini apakah lengkap atau masih ada yang harus dipenuhi terhadap berkas keempat orang tersangka tersebut.

“Kalau berkas dinyatakan sudah lengkap dalam arti P21 tidak ada lagi yang harus dipenuhi, kita akan lakukan tahap II segera,” kata Tony.

Terkait adanya tersangka lainnya yang akan menyusul, Toni mengatakan belum ada yang mengerucut atau memenuhi unsur untuk bertambahnya tersangka lain.

Menurutnya, dari keterangan saksi dari kedua belah pihak dan tersangka, mereka disuruh hanya untuk bekerja menjaga kebunnya masing-masing. Maka pihaknya masih fokus pada pidana yang ada pada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 351 KUHP dengan empat orang tersangka ini.

"Untuk mengarah ke pasal 160 KUHP-nya masih tetap kita dalami," tegas Tony.

Keempat orang tersebut YB (40),MM (37),YS (38) dari pihak PT DSI dan MS (48) dari PT Karya Dayun. Tiga tersangka YB, MM, dan YS langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Siak. Sementara tersangka MS masih dalam perawatan karena menderita luka cukup serius akibat bentrokan pada 5 Januari lalu.

Kejadian di depan lahan eks PT Karya Dayun bermula dari petugas pengamanan PT.DSI mendatangi pos keamanan setempat. PT DSI datang katanya untuk mengosongkan lahan dan akan melakukan pemanenan dengan dasar penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak.

Namun hal itu ditolak dan dihadang oleh karyawan serta petugas pengamanan eks PT Karya Dayun dan oknum yang membawa nama salah satu ormas tersebut. Wakil Kepala Polres Siak Kompol Angga Wahyu Prihantoro dengan personel kemudian mendatangi lokasi dan mengajak kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di Kantor Polres Siak.

Tapi petugas keamanan PT DSI yang dipimpin oleh C tetap masuk ke lahan karena diperintahkan oleh Manager PT DSI untuk melakukan pemanenan dan terjadilah perdebatan kedua belah pihak yang berujung keributan. Polres Siak membubarkan kedua belah pihak yang bersitegang dan ditemukan ada salah seorang yang terluka dan langsung diberikan pertolongan medis dengan membawanya ke rumah sakit.