Disperindag Bengkalis Perketat Rekomendasi Angka Pengenal Impor

id disperindag bengkalis, perketat rekomendasi, angka pengenal impor

Dumai, 20/1 (ANTARA) - Dinas Perindustrian Kabupaten Bengkalis, Riau, memperketat penerbitan rekomendasi tentang angka pengenal impor untuk menghindari penyalagunaan kegiatan impor di kawasan Pulau Bengkalis.

"Seperti diketahui, keberadaan Bengkalis yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura, menjadikannya sebagai daerah jalur singkat impor," kata Kepala Disperindag Bengkalis Huzaini saat dihubungi ANTARA dari Kota Dumai, Kamis.

Untuk itu pengawasan seperti memperketat rekomendasi API sangat perlu guna mengantisipasi berbagai hal yang merugikan negara.

Huazaini mengatakan, pengetatan pengawasan tersebut dimulai dengan melakukan pemeriksaan atas dokumen sejumlah perusahaan pelayaran barang atau importir di Bengkalis.

"Pemeriksaan ini telah kami lakukan terhadap perusahaan yang dimaksud, salah satunya yakni PT Tridiantara Alvindo yang berada di Kota Duri selaku pemohon penerbitan rekomendasi API yang kami tinjau dan lakukan pemeriksaan, serta verifikasi beberapa waktu lalu," urainya.

Kewenangan tersebut, kata Huzaini, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2010 tentang API.

Langkah ini juga sudah didelegasikan oleh Direktur Jenderal untuk badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam.

"Menteri juga mendelegasikan penerbitan API kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan penanaman modal dalam negeri," kata Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri di Disperindag Bengkalis Agusrizal.

Pewarta :
Editor: Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2011

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.