Pekanbaru (Antarariau.com) - Pusat Penelitian Kehutanan Internasional atau Center for International Forestry Research (CIFOR) mengharapkan Taman Nasional Zamrud di Kabupaten Siak, Provinsi Riau bisa menjadi model pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
"Taman Nasional Zamrud harus menjadi model dalam mencegah Karhutla. Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2016 yang jatuh pada 5 Juni dan puncaknya akan dilakukan di Riau adalah momentum tepat untuk melangkah maju," kata Peneliti CIFOR, Dr Herry Purnomo di Pekanbaru, Selasa.
Direncanakan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla akan meresmikan pembukaan Taman Nasional Zamrud, di Kabupaten
Siak pada hari Sabtu (23/7).
Bupati Kabupaten Siak Syamsuar menyambut gembira penetapan taman seluas 31 ribu hektare yang didasari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 350/2016.
Jenis utama dalam Taman Nasional Zamrud antara lain Beruang Madu, Harimau Sumatera, Biawak, Buaya Air Tawar dan primata Siamang.
Namun penetapan Taman Nasional Zamrud ini, kata Herry tentu tidak otomatis menghilangkan Karhutla.
"Konversi hutan ilegal dan kebakaran 2015 terjadi di taman nasional, hutan lindung, perkebunan sawit, hutan tanaman industri, lahan masyarakat baik di tanah mineral maupun gambut. Konversi lahan dan pembakaran tidak dibatasi oleh administrasi," ujarnya.
Bahkan tahun ini karhutla terjadi lagi di Sumatera dan Provinsi Riau seperti di Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Pelelawan. Lebih dari 70 titik panas terdeteksi di Sumatra pada Juli ini. Walaupun jumlahnya menurun, kebakaran yang disengaja ini belum tuntas hilang.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan Juli merupakan puncak kemarau basah. Pengaruh La Nina membuat kemarau tahun ini lebih basah dari pada tahun lalu. Namun, sebaiknya kita tidak hanya berharap pada alam untuk mengurangi kebakaran.
"Menurunnya kebakaran tahun ini adalah kesempatan emas untuk berbenah mempersiapkan infrastruktur regulasi di tingkat lokal agar tragedi kebakaran tahun 2015 tidak terulang lagi," lanjutnya.
Oleh sebab itu, dia menyampaikan harus dipenuhi Instruksi Presiden No. 11/2015 tertanggal 24 Oktober 2015 tentang Peningkatan
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Presiden mengharuskan setiap kabupaten dan kota menyusun Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwali) mengenai sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
"Kenyataanya belum satu pun kabupaten/kota di Provinsi Riau yang memiliki peraturan Bupati/Walikota atau sejenisnya dalam pencegahan Karhutla. Di seluruh Indonesia kurang dari 5 persen kabupaten yang mempunyai Perbup/Perwali ataupun peraturan daerah (PERDA).
Perbup/Perwali tersebut bisa ditingkatkan menjadi Perda untuk memastikan anggaran pendanaannya. Perda mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dari pada Perbup/Perwali, serta mengikat dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan pemerintah daerah dalam penyusunan rencana anggaran belanja daerah.
"Kita tidak ingin lagi anggaran pencegahan Karhutla lebih kecil dari anggaran studi banding," tuturnya.
Berita Lainnya
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani kenakan tarif penggunaan drone bagi wisatawan
18 September 2024 17:01 WIB
UGM mengusulkan Kawasan Dataran Tinggi Dieng jadi Taman Bumi Nasional
09 September 2024 12:17 WIB
DPRD Riau kunjungi BB Taman Nasional Cenderawasih
13 May 2024 11:27 WIB
Gajah liar rusak kawasan wisata di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
02 March 2024 13:47 WIB
BKSDA Jambi halau kawanan gajah liar masuk ke Taman Nasional Bukit Tigapuluh
28 February 2024 14:15 WIB
Menyapa kembali gajah-gajah Sumatera di Taman Nasional Way Kambas, Lampung
27 January 2024 14:48 WIB
Gajah di TNTN mati dengan gading hilang
11 January 2024 14:33 WIB
Wapres RI Ma'ruf Amin sempatkan untuk jalan pagi di Taman Nasional Athena
23 November 2023 16:24 WIB