CIFOR Harapkan Taman Nasional Zamrud Jadi Model Pencegahan Karhutla

id cifor harapkan, taman nasional, zamrud jadi, model pencegahan karhutla

CIFOR Harapkan Taman Nasional Zamrud Jadi Model Pencegahan Karhutla

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pusat Penelitian Kehutanan Internasional atau Center for International Forestry Research (CIFOR) mengharapkan Taman Nasional Zamrud di Kabupaten Siak, Provinsi Riau bisa menjadi model pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

"Taman Nasional Zamrud harus menjadi model dalam mencegah Karhutla. Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2016 yang jatuh pada 5 Juni dan puncaknya akan dilakukan di Riau adalah momentum tepat untuk melangkah maju," kata Peneliti CIFOR, Dr Herry Purnomo di Pekanbaru, Selasa.

Direncanakan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla akan meresmikan pembukaan Taman Nasional Zamrud, di Kabupaten

Siak pada hari Sabtu (23/7).

Bupati Kabupaten Siak Syamsuar menyambut gembira penetapan taman seluas 31 ribu hektare yang didasari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 350/2016.

Jenis utama dalam Taman Nasional Zamrud antara lain Beruang Madu, Harimau Sumatera, Biawak, Buaya Air Tawar dan primata Siamang.

Namun penetapan Taman Nasional Zamrud ini, kata Herry tentu tidak otomatis menghilangkan Karhutla.

"Konversi hutan ilegal dan kebakaran 2015 terjadi di taman nasional, hutan lindung, perkebunan sawit, hutan tanaman industri, lahan masyarakat baik di tanah mineral maupun gambut. Konversi lahan dan pembakaran tidak dibatasi oleh administrasi," ujarnya.

Bahkan tahun ini karhutla terjadi lagi di Sumatera dan Provinsi Riau seperti di Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Pelelawan. Lebih dari 70 titik panas terdeteksi di Sumatra pada Juli ini. Walaupun jumlahnya menurun, kebakaran yang disengaja ini belum tuntas hilang.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan Juli merupakan puncak kemarau basah. Pengaruh La Nina membuat kemarau tahun ini lebih basah dari pada tahun lalu. Namun, sebaiknya kita tidak hanya berharap pada alam untuk mengurangi kebakaran.

"Menurunnya kebakaran tahun ini adalah kesempatan emas untuk berbenah mempersiapkan infrastruktur regulasi di tingkat lokal agar tragedi kebakaran tahun 2015 tidak terulang lagi," lanjutnya.

Oleh sebab itu, dia menyampaikan harus dipenuhi Instruksi Presiden No. 11/2015 tertanggal 24 Oktober 2015 tentang Peningkatan

Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Presiden mengharuskan setiap kabupaten dan kota menyusun Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwali) mengenai sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

"Kenyataanya belum satu pun kabupaten/kota di Provinsi Riau yang memiliki peraturan Bupati/Walikota atau sejenisnya dalam pencegahan Karhutla. Di seluruh Indonesia kurang dari 5 persen kabupaten yang mempunyai Perbup/Perwali ataupun peraturan daerah (PERDA).

Perbup/Perwali tersebut bisa ditingkatkan menjadi Perda untuk memastikan anggaran pendanaannya. Perda mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dari pada Perbup/Perwali, serta mengikat dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan pemerintah daerah dalam penyusunan rencana anggaran belanja daerah.

"Kita tidak ingin lagi anggaran pencegahan Karhutla lebih kecil dari anggaran studi banding," tuturnya.