Pekanbaru (ANTARA) - Dua anak gajah di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) bernama Domang dan Tari akan diberikan status warga kehormatan dengan penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai simbol perlindungan dan pelestarian satwa.
Gubernur Riau Abdul Wahid di Pekanbaru, Senin, mengatakan pemberian KTP tersebut sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan satwa liar yang menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
“Nanti Domang dan Tari kita kasih kartu tanda penduduk, karena mereka juga warga kita. Kita harus hidup berdampingan dengan semua ekosistem, karena kita ini mutualisme. Menjaga alam sama saja dengan menjaga diri kita sendiri,” kata Wahid usai apel peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menekankan, Domang dan Tari diangkat sebagai simbol perjuangan bersama untuk melestarikan hutan dan satwa liar di Riau.
Menurutnya kedua anak gajah ini sebelumnya telah mengalami pengusiran yang panjang akibat kerusakan habitat.
“Domang dan Tari tidak bisa membuat petisi atau menyuarakan ketidakadilan yang mereka terima. Mereka kita jadikan simbol, agar masyarakat lebih peduli terhadap kelestarian hutan,” ujar Herry.
Selain TNTN, Polda Riau juga berkomitmen melindungi kawasan hutan lainnya seperti Bukit Tiga Puluh dan Taman Nasional Buki Zamrud. Dikatakan Irjen Herry, selama 2025 pihaknya telah menangani 25 laporan polisi terkait tindak pidana kehutana.
Pemberian KTP bagi Domang dan Tari diharapkan menjadi simbol kesadaran kolektif masyarakat untuk melindungi satwa liar serta mendukung upaya pelestarian lingkungan demi keberlangsungan generasi mendatang.