KPUD Rohil Tetapkan DPT 401.994

id kpud rohil, tetapkan dpt 401994

KPUD Rohil Tetapkan DPT 401.994

Bagansiapiapi, Rohil (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir, Riau menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil periode 2016-2021 sebanyak 401.994.

Penetapan tersebut berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Verifikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan DPT di Aula KPUD Rohil, Jumat malam (2/10) sekitar pukul 21.00 Wib.

Acara dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 15 kecamatan, tim pemenangan empat Pasangan Calon (Paslon), Panwaslu Kabupaten, Komisoner KPUD, Wakapolres Kompol Dani Ardiantara, dan puluhan personil Polres Rohil.

"DPT merupakan tahap lanjutan setelah DPS dan kemungkinan bisa bertambah yang akan masuk sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTB-I)," kata Ketua KPUD Rohil Agus Salim didampingi Ketua Pokja Kampanye Taufik.

Dalam pleno tersebut seluruh PPK menyampaikan hasil pendataan, dimana untuk Kecamatan Bagan Senembah memiliki jumlah pemilih 88.741, Bangko 54.041, Bangko Pusako 37.393, Batu Hampar 6.408, Kubu 16.896, Kubu Babussalam 15.722, Pasir Limau Kapas 23.056, Pekaitan 9.637, Pujud 41.563, Rantau Kopar, 4.496, Rimba Melintang 27.509, Simpang Kanan 15.919, Sinaboi 9.979, Tanah Putih 40.762, dan Tanah Putih Tanjung Melawan 9.872.

Dari hasil pleno diketahui total desa/kelurahan di Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 179, jumlah TPS 1.321 dan jumlah pemilih 401.994.

"Kita sudah menetapkan DPT Rohil, tapi bisa jadi nanti akan berubah apalagi sekitar satu bulan ada proses untuk pendataan DPTB-I," ujar Agus.

Dia menilai, beberapa ketentuan yang tidak masuk DPT karena identitas bukan warga Rohil, tidak memiliki NIK, pemilih ganda, wafat atau pindah domisili.

"Meski demikian bahwa penentuan DPT tetap berbasis kepada NIK," sebut dia.