KPUD Rohil Siap Hadapi Gugatan Paslon ke MK

id kpud rohil, siap hadapi, gugatan paslon, ke mk

KPUD Rohil Siap Hadapi Gugatan Paslon ke MK

Rokan Hilir, Riau (Antarariau.com) - Jika pendaftaran gugatan perkara sengketa perselisihan hasil Pilkada Rohil yang diajukan pasangan calon nomor urut 4 Herman Sani-Taem Pratama (Mantap) diterima Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir menyatakan siap memenuhi panggilan tersebut.

"Kalau kita dinyatakan tergugat, maka kita siap memenuhi panggilan MK untuk proses selanjutnya," kata Ketua KPUD Rohil Agus Salim melalui Komisiner KPU Kasmer Dahlan, Senin.

Lebih jelas dikatakannya, hingga Senin 21 Desember 2015 ada 93 perkara sengketa Pilkada yang didaftarkan ke MK, salah satunya yang diajukan Paslon nomor urut 4.

Namun, lanjut dia gugatan ini baru pendaftaran, dalam arti kata belum ada penetapan apakah gugatan itu diterima atau tidak.

Jika gugatan Mantap diterima MK, maka jadwal rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Rohil akan diundur hingga bulan Februari mendatang setelah sengketa tersebut diproses MK.

"Tapi, apabila MK tidak menerima gugatan tersebut, kita tetap melaksanakan pleno yang akan dijadwalkan ulang," ujar Kasmer.

Pihak KPU sendiri, sambung dia sangat menghargai apa yang dilakukan oleh penggugat, dan ini merupakan hak konstitusi mereka yang diatur dalam Undang-undang.

"Artinya mereka memang memanfaatkan fasilitas hukum yang diberikan negara kepada mereka," sebut dia.

Ia menambahkan, KPU dalam hal ini selalu siap menghadapi gugatan yang telah dilayangkan penggugat ke MK.

"Karena kita yakin, bahwa apa yang kita lakukan sepanjang proses pelaksanaan tahapan Pilkada ini sudah sesuai dengan prosedur dan tetap berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Namun ia juga memastikan pelaksanaan pleno yang diagendakan pada 22 Desember ini kemungkinan ditunda karena ada proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu terkait fokus penggugat atau materi gugatan, sampai saat ini KPU belum tahu pasti dan masih menunggu informasi melalui KPU RI.

"Akan ada pemberitahuan resmi dari MK melalui KPU RI dan kita sedang menunggu," tutup Kasmer.

(adv)

Oleh Dedi dahmudi