KPUD Rohil Pecat Sembilan Anggota PPK

id kpud rohil pecat sembilan anggota ppk

KPUD Rohil Pecat Sembilan Anggota PPK

Bagansiapiapi, Rohil (Antarariau.com) - Sebanyak sembilan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) di 5 Kecamatan dipecat dan digantikan oleh Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pemecatan ini dilakukan dengan berbagai alasan salah satu diantaranya tidak melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkada dengan baik.

Ketua KPUD Rohil Agus Salim saat dikonfirmasi, Minggu mengatakan, dari sembilan orang yang dipecat 5 orang diantaranya PPK Kecamatan Pujud mulai dari ketua hingga anggota digantikan oleh PAW.

Sedangkan empat kecamatan lainnya masing-masing satu orang diantaranya berasal dari Kecamatan Bangko, Kubu, Rimba Melintang dan Sinaboi.

Menurutnya, sebanyak sembilan orang ini tidak semuanya fatal melainkan ada rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten dan terbukti sehingga mereka harus digantikan.

"Tidak semua berbuat salah seperti ada tiga kecamatan yang memang sudah dua kali menjadi anggota PPK dan harus diganti," kata Agus Salim, Minggu.

Ia menjelaskan, untuk Peraturan KPU pusat terkait tidak diperbolehkan yang sudah menjalani dua kali masa jabatan memang datangnya terlambat dan sudah dibentuk PPK barulah diketahui.

"Misal, di Kecamatan Sinaboi dan Kubu keduanya bagus dan selama menjadi Ketua PPK juga demikian hanya saja setelah ditinjau sudah dua kali, termasuk anggota PPK dari Bangko dan bukan karena membuat kesalahan," terangnya.

Sementara itu untuk di Kecamatan Rimba Melintang memang dari laporan dan rekomendasi Panwaslu jarang hadir setiap mengadakan rapat dan tahapan yang dilaksanakan oleh PPK kecamatan sehingga direkomendasikan untuk dipecat.

"Kalau PPK Kecamatan Pujud semuanya diganti karena mereka tidak bisa melaksanakan tugas sama sekali," katanya.

Ia juga berpesan kepada PAW yang baru dilantik untuk bisa melaksanakan tugas dengan baik sehingga tahapan demi tahapan bisa diselesaikan tepat waktu.

"Tugas menjadi PPK tidaklah mudah dan harus serius," pesan Agus Salim.

Selain itu ia juga meminta kepada PPK agar melaporkan setiap masalah ke KPUD Rohil sehingga bisa dicarikan solusi terbaik.

"Semua kerja pasti ada masalah dan kendala namun juga ada solusinya, maka dari itu bekerjalah dengan sungguh-sungguh," ujarnya.

Saat ini tugas PPK yang sudah menunggu adalah melakukan pengecekan terhadap Daftar Pemilihan Tambahan 1 (DPTb1) untuk pemutakhiran data pemilih menjelang pelaksanaan Pilkada Rohil 9 Desember mendatang.

"Pelayanan kepada DPT maupun DPTb1 sifatnya sama dan jangan dibeda-bedakan," tambahnya.

Berikut nama-nama PPK yang dipecat :

1. Kecamatan Pujud Amril Arifin, Deddy Syahputra, Asri Minan, Darlis, dan Iswandi

2. Kecamatan Bangko Usman

3. Kecamatan Kubu Syamsirizal

4. Kecamatan Rimba Melintang Firdaus

5. Kecamatan Sinaboi Agus Syafarizal

Nama-Nama PAW Yang Dilantik

1. Kecamatan Pujud Budi Azuardi, Basri Tustanto, Devis, Epan, dan Khoirul Ansor.

2. Kecamatan Bangko Indra gunawan

3. Kecamatan Sinaboi Suryadi

4. Kecamatan Kubu P. Ramli Wahid

5. Kecamatan Rimba Melintang Hendrayanto. (Adv)