Kejati Selidiki Keterlibatan Jaksa Hilangkan Barang Bukti

id kejati selidiki, keterlibatan jaksa, hilangkan barang bukti

Kejati Selidiki Keterlibatan Jaksa Hilangkan Barang Bukti



Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau menyelidiki keterlibatan seorang oknum jaksa berinisial Si, yang diduga terlibat dalam menghilangkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 277 gram dari persidangan seorang pengedar narkoba di Kota Pekanbaru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Riau Mukhzan, di Pekanbaru, Kamis, membenarkan bahwa status kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap verifikasi menjadi inspeksi kasus.

Surat perintah penyelidikan lebih lanjut itu langsung ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setia Untung Arimuladi.

"Pemeriksaan ini untuk mengetahui apakah yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik kejaksaan atau disiplin jaksa," kata Mukhzan kepada wartawan.

Inspeksi kasus ditangani oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau, yang akan mengumpulkan bukti lanjutan dan memeriksa sejumlah saksi.

Menurut Mukhzan, sanksi terberat bagi jaksa yang melanggar kode etik adalah pencopotan jabatannya sebagai jaksa. Dengan demikian, yang bersangkutan akan menjadi pegawai biasa.

"Sementara hukuman disiplin, biasanya adalah penundaan kenaikan pangkat dan penundaan tidak boleh mengikuti pendidikan," katanya.

Sebelumnya, kasus ini mengemuka ketika wartawan di Pekanbaru ramai-ramai memberitakan adanya perbedaan dalam jumlah barang bukti pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum di persidangan terdakwa Zulhermis.

Padahal, penangkapan Zulhermis termasuk kasus besar untuk persoalan narkoba saat itu.

Oknum Si yang menjadi jaksa pentuntut umum kasus narkoba untuk tersangka Zulhermis sempat membantah telah menghilangkan barang bukti tersebut dalam dakwaan yang ditanganinya. Jaksa itu mengaku hanya meneruskan berkas yang dikirimkan oleh Polresta Pekanbaru.

Menurut dia, barang bukti dalam berkas kepolisian hanya sekitar 1,5 gram lebih. Begitu juga dengan pasal yang dijeratkan, yaitu pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus tersebut, Zulhermis sudah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru.