Kejati Riau Selidiki Korupsi Pelabuhan Kepulauan Meranti

id kejati riau, selidiki korupsi, pelabuhan kepulauan meranti

Kejati Riau Selidiki Korupsi Pelabuhan Kepulauan Meranti

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menyatakan sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Mukhzan di Pekanbaru, Selasa, membenarkan bahwa surat perintah penyelidikan dugaan korupsi proyek Pelabuhan Dorak telah diterbitkan.

Ia mengatakan penyidik juga sudah mulai memanggil sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan.

Menurut dia, penyidik telah memintai keterangan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariadi pada Senin (22/6). Ia diperiksa untuk dikonfirmasi terkait proyek yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah itu.

"Yang bersangkutan dianggap mengetahui terkait proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak," katanya.

Pemeriksaan terhadap Hariadi terkait tugas dan wewenangnya selaku Kadishub Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia mengatakan pihaknya masih akan terus memeriksa sejumlah pihak untuk dikonfirmasi, terutama dari kalangan eksekutif di kabupaten termuda di Provinsi Riau itu.

"Masih akan ada pemanggilan saksi-saksi lainnya," kata Mukhzan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau memerintahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang yang menggunakan APBD Tahun 2012-2014.

Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang agar bertaraf internasional itu dibiayai dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears). Lama pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.

Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.