Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Padamaran I dan Jembatan Padamaran II yang dibangun pada masa Bupati Rokan Hilir Annas Maamun masih menjabat.
"Dugaan korupsi kedua jembatan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan pada Jumat 24 Oktober 2014," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan di Pekanbaru, Rabu.
Menurut dia, Kejati Riau telah membetuk tim penyelidik untuk mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Jembatan Padamaran II yang diketuai oleh Sumariadi.
Tim penyelidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap para saksi terutama pihak terkait yang akan diperiksa untuk dimintai keterangan.
"Kita menemukan dugaan korupsi pembangunan jembatan yang menggunakan dana APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008-2010 sebesar Rp529 miliar. Perkiraan awal proyek itu merugikan negara sebesar Rp45,67 miliar," katanya.
Laporan masyarakat yang disampaikan ke Kejati Riau, pembangunan itu dilaksanakan kontraktor PT Waskita Karya dengan kontrak No.630/KONTRAK-JP I/MY/2008/47.80 dan No.630/KONTRAK-JP II/MY/2008/47.81 tanggal 5 Desember.
Masing-masing nilai kontrak yang tertera untuk pembangunan Jembatan Padamaran I senilai Rp213,625 miliar lebih dan pembagunan Jembatan Padamaran II sebesar Rp208,864 miliar.
"Jika ditemukan dua alat bukti, maka akan ditingkatkan ke penyidikan dan akan ada penetapan tersangka," ungkap Mukhzan.
Bupati Rokan Hilir dua periode yang terpilih menjadi Gubernur Riau Annas Maamun tertangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama seorang pengusaha Gulat Manurung di Cibubur, Jakarta pada akhir September 2014.
KPK langsung menahan Annas Maamun bersama Gulat Manurung dan menetapkannya sebagai tersangka, sedangkan Kementerian Dalam Negeri juga menonaktifkan statusnya sebagai Gubenur Riau periode 2014-2019.
Lembaga antirasuah tersebut masih menelusuri dan mendata asset atau harta kekayaan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, tersangka dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan dan suap proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau.
"Ini merupakan hal yang selalu dilakukan KPK terhadap siapapun tersangka kasus korupsi yang ditangani," kata juru bicara KPK, Johan Budi.
Nantinya, lanjut Johan, asset atau harta kekayaan yang ternyata setelah didata merupakan hasil dari kejahatan korupsi, tentu akan disita untuk negara.
"Karena sudah ada data berkaitan dengan asset dan harta kekayaan yang bersangkutan dan terdakwa harus melunasi putusan pengadilan itu," kata dia.
Berita Lainnya
Kejati DKI selidiki kelangkaan obat dan oksigen saat pemberlakuan PPKM Darurat
07 July 2021 11:57 WIB
Selidiki Aliran Duit Korupsi Embarkasi Haji, Kejati Periksa Istri Tersangka
07 April 2016 20:09 WIB
Kejati Riau Selidiki Korupsi Pelabuhan Kepulauan Meranti
23 June 2015 11:43 WIB
Kejati Riau Selidiki Penyimpangan Proyek SMA Bengkalis
11 May 2015 20:07 WIB
Kejati Selidiki Keterlibatan Jaksa Hilangkan Barang Bukti
07 May 2015 19:19 WIB
Kejati Selidiki Korupsi Dana Pertanian Kampar
18 November 2014 19:31 WIB
Kejati Selidiki Ratusan Kasus Indikasi Korupsi Rohil
02 October 2013 18:00 WIB
Kejati diminta selidiki gedung PWI
15 February 2012 10:42 WIB