Rengat, (Antarariau.com) - Izin empat perusahaan besar yang bergerak di bidang perkebunan sawit beraktiviatas di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, belum diperpanjang oleh pemiliknya.
"Empat perusahaan itu adalah PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama serta PT Seberida Subur, satu perusahaan yang disinyalir merupakan penyuap masuknya Annas Maamun ditangkap KPK," kata salah satu warga Indragiri Hulu Jonson (30) di Rengat, Rabu.
Ia mengatakan, mestinya perusahaan yang izinnya telah mati dibekukan saja, karena akan berdampak kepada persoalan luas seperti akan terjadinya penjualan lahan, manipulasi data bahkan konflik di tengah masyarakat.
Perusahaan yang izin kedaluarsa itu tidak nampak kontribusinya di tengah masyarakat setempat, bahkan terkesan arogansi, misalnya PT Duta Palma yang telah membuat konflik di masyarakat Indragiri Hulu mestinya di proses secara hukum.
"Pada sidang kasus mantan Gubernur Riau, Anas Maamun disebutkan bahwa Anas terbukti menerima suap terkait pembebasan 18.000 ha lahan anak perusahaan PT Duta Palma di Indragiri Hulu," katanya.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Hendri Yasnur menjelaskan, izin pelepasan itu diberikan oleh Kementerian Kehutanan pusat.
"Izinnya itu dari Kemenhut, bukan dari Dinas Kehutanan Inhu," ucapnya.
Izin pelepasan tersebut termasuk dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dimiliki oleh Duta Palma, meskipun begitu, menurut penuturan pihak Dinas Kehutanan, izin lokasi yang dimiliki empat anak perusahaan PT Duta Palma itu belum diperpanjang
Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMDPPT) Indragiri Hulu Adri Respen membenarkan empat perusahaan yang mengantongi izin habis masanya dan belum dilakukan perpanjangan.
"Perusahaan itu adalah Panca Agro Lestari, Palma Satu dan Banyu Bening Utama serta Seberida Subur yang bergerak dibidang perkebunan sawit," tegasnya.
Dijelaskannya, terkait izin pelepasan lahan dirinya belum mengetahui, untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan pada instansi terkait sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dan mendapatkan keterangan secara rinci.