Sekjen PBB kutuk izin Israel bangun permukiman baru

id Gaza, Palestina

Sekjen PBB kutuk izin Israel bangun permukiman baru

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres. (Xinhua)

PBB (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres pada Rabu (20/8) mengecam keputusan Komite Perencanaan Tinggi Israel yang menyetujui pembangunan lebih dari 3.400 unit hunian di area E1 di Tepi Barat yang diduduki, ungkap Stephane Dujarric, juru bicara sang sekjen, dalam sebuah pernyataan.

"Permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan bertentangan langsung dengan resolusi PBB," kata pernyataan itu.

Baca juga: Netanyahu abaikan perundingan, perintahkan Israel segera kuasai Gaza

"Kemajuan proyek ini merupakan ancaman eksistensial bagi solusi dua negara. Proyek itu akan memisahkan Tepi Barat utara dan selatan serta berdampak serius terhadap keutuhan teritorial Wilayah Palestina yang Diduduki," imbuh pernyataan tersebut.

Sekjen PBB menegaskan kembali seruannya kepada pemerintah Israel agar segera menghentikan segala aktivitas permukiman dan sepenuhnya mematuhi kewajiban sesuai hukum internasional serta bertindak sesuai resolusi PBB yang relevan dan sejalan dengan Opini Penasihat (Advisory Opinion) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional pada 19 Juli 2024, lanjut pernyataan tersebut.

Baca juga: Jerman desak Israel kurangi derita rakyat Gaza

Dewan Perencanaan Tinggi Israel pada Rabu menyetujui pembangunan 3.753 unit hunian, termasuk 3.401 unit di antaranya yang sedang dalam tahap persetujuan akhir di area E1 di Ma'ale Adumim. Proyek itu akan menghubungkan permukiman-permukiman Israel lainnya sehingga menciptakan rangkaian hunian yang memisahkan Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.