Pekanbaru (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi menyoroti kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan tour & travel di Jalan Tengku Umar, Pekanbaru, Rabu.
Ia menyebutkan sudah ada 12 mantan karyawan yang mengaku dokumen penting mereka belum dikembalikan meski telah berhenti bekerja.
Zulkardi mengatakan, pihaknya sudah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif dengan pendekatan kekeluargaan.
Namun, upaya itu tak membuahkan hasil. Bahkan setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI melakukan inspeksi mendadak, pihak perusahaan tetap terkesan tidak kooperatif.
“Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang mempersulit pengembalian ijazah. Akibatnya, para mantan pekerja ini tidak bisa melamar kerja di tempat lain dan kini menganggur,” ujar Zulkardi.
Menurutnya, awalnya hanya empat orang yang melapor. Namun jumlah tersebut kini bertambah menjadi 12 orang, yang menunjukkan potensi adanya lebih banyak korban.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dijadwalkan akan memintai keterangan dari para mantan karyawan pada Kamis (24/4). Setelah itu, pihak perusahaan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Zulkardi memastikan DPRD akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Hearing dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan. Pihaknya juga akan memeriksa kelengkapan perizinan dan aspek perpajakan perusahaan.
Ia juga mengungkap adanya indikasi pelanggaran ketenagakerjaan lain, seperti ketiadaan kontrak kerja serta slip gaji bagi karyawan.
“Kami jadi bertanya-tanya, ini sebenarnya perusahaan apa? Apakah legal atau ilegal? Karena banyak hal mendasar yang justru tidak dipenuhi,” tutup Zulkardi.