Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengambil alih kasus penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan tour and travel di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, setelah sebelumnya proses mediasi dilakukan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sejak pekan lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro saat ditemui, Rabu, menyebutkan pengambilan alih ini dilakukan untuk mendalami lebih jauh potensi pelanggaran hukum, tidak hanya terbatas pada penahanan dokumen pendidikan.
“Kami putuskan ambil alih perkara ini. Kuasa hukum para mantan karyawan diminta membuat laporan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Riau,” kata Kombes Ade.
Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa lima orang, sebagian besar merupakan mantan karyawan perusahaan yang telah resign sejak 2019.
Dari empat di antaranya, penyidik telah mengantongi bukti dokumen serah terima ijazah antara pekerja dan perusahaan.
“Namun fokus kami tak hanya pada penahanan ijazah. Kami juga mendalami dugaan tindak pidana ketenagakerjaan lain, seperti pembayaran gaji di bawah UMK, jam kerja melebihi ketentuan tanpa uang lembur, serta kemungkinan pekerja tidak didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Ade.
Penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap staf perusahaan, khususnya pihak yang menerima ijazah saat proses perekrutan.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah mantan karyawan mengeluhkan sulitnya mengambil kembali ijazah asli mereka meski telah lama tidak bekerja di perusahaan tersebut.