Dinsos Pekanbaru Kewalahan Atasi Gelandangan Saat Ramadhan

id dinsos pekanbaru, kewalahan atasi, gelandangan saat ramadhan

Dinsos Pekanbaru Kewalahan Atasi Gelandangan Saat Ramadhan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Petugas Dinas Sosial Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, kewalahan mengatasi banyaknya gelandangan dan pengemis yang beroperasi di sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan perumahan warga.

"Padahal Perda tentang Ketertiban Sosial sudah ada, tapi mengenai denda itu belum maksimal berjalan," kata Kepala Dinas Sosial Pemkot Pekanbaru Mutia Eliza di Pekanbaru, Senin.

Dia mengatakan dalam Perda No. 12 tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial terdapat sanksi denda sebesar Rp50 juta bagi pemberi dan penerima.

Menurut dia, warga sebaiknya menyalurkan sumbangan melalui Badan Amil Zakat (Bazis) atau kepada pengelola rumah ibadah lainnya supaya dapat disalurkan secara baik dan benar.

Bahkan penerapan Perda itu harus maksimal dilakukan Satpol PP agar ada efek jera bagi pemberi dan penerima sumbangan di jalan raya itu.

Namun akibat banyaknya warga yang memberikan sumbangan kepada pengemis dan gelandangan di jalan menyebabkan jumlah mereka terus bertambah, terutama memasuki bulan Ramadhan.

Para gelandangan dan pengemis tersebut sengaja datang dari luar kota untuk meminta sumbangan di jalan dan kompleks perumahan.

Memasuki pekan kedua Ramadhan jumlah mereka terus bertambah seperti di perempatan jalan Soekarno-Hatta, HR. Soebrantas, jalan Riau, Kaharudin Nasution, Yos Sudarso, dan jalan SM Amin.

Dia mengharapkan salah satu upaya agar pengemis tidak bertambah dengan cara tidak memberikan sumbangan.

Para pengemis tersebut ada juga yang membawa anak kecil dan berpura-pura cacat sembari menengadahkan tangan ke pengemudi yang melintas.

Mutia mengatakan salah satu upaya penertiban gelandangan dan pengemis dengan melibatkan instansi terkait seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.