Semarang, (Antarariau.com) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta menutup sebuah pabrik rokok ilegal beromzet miliaran rupiah yang beroperasi di dalam kawasan industi Candi Semarang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang Ardiyanto di Semarang, Jumat, mengatakan, dalam penutupan tersebut berhasil diamankan lebih dari 1,5 juta batang rokok siap edar.
Selain itu, lanjut dia, pada pabrik rokok yang ditutup 24 Juni 2014 itu juga terdapat berbagai jenis bahan baku rokok serta empat unit mesin produksi.
"Tiap mesin produksi ini mampu menghasilkan 1.200 rokok per menit," katanya.
Petugas juga mengamankan GS (35) pemilik sekaligus penanggung jawab operasional pabrik yang sudah beroperasi selama 1,5 tahun itu.
Ia menjelaskan berdasarkan lama operasi pabrik tersebut diperkirakan rokok yang sudah diproduksi mencapai 378 juta batang.
Ia menuturkan dengan produksi rokok sebanyak itu, maka negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp92 miliar akibat cukai yang tidak dibayarkan.
Menurut dia, rokok yang diproduksi pabrik ilegal tersebut merupakan produk polos yang belum bermerek.
"Dibuat sesuai pesanan, baru setelah itu diberi merek," katanya.
Berita Lainnya
Polisi Bengkalis gagalkan penyelundupan sabu 15,6 kg di dua lokasi
03 March 2024 13:24 WIB
Dirjen Bea dan Cukai berhasil gagalkan peredaran 11.716 batang rokok ilegal di NTT
28 December 2023 13:07 WIB
Polda Riau dan Bea Cukai musnahkan ratusan botol miras
21 December 2023 19:15 WIB
Polisi Bengkalis kembali gagalkan penyelundupan sabu jaringan internasional
06 December 2023 18:04 WIB
Bea Cukai musnahkan barang sitaan senilai Rp20,5 miliar di Dumai
05 December 2023 12:37 WIB
Tim gabungan TNI-Polri dan Bea Cukai tangkap dua orang pembawa ganja dari PNG
04 October 2023 14:42 WIB
Cegah peredaran narkoba di Bengkalis, Polres dan Bea Cukai patroli ke desa-desa
27 September 2023 18:29 WIB
Bea Cukai Dumai sita ratusan ball pakaian bekas dan parfum impor
22 August 2023 17:07 WIB