Tak ditemukan perbuatan melawan hukum, Kejati Riau hentikan pengusutan dugaan korupsi di PHR

id korupsi PHR,Kejati Riau,Hinca Ikara Putra Panjaitan

Tak ditemukan perbuatan melawan hukum, Kejati Riau hentikan pengusutan dugaan korupsi di PHR

Gedung Kejati Riau. (ANTARA/Riski Maruto)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memutuskan tidak melanjutkan pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) karena dinilai tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum pada perkara tersebut.

Perkara itu awalnya dilaporkan oleh anggota DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan dengan mendatangi Kantor Kejati Riau pada Rabu (26/6) lalu.

Dalam kesempatan tersebut Hinca datang sendiri menemui Kepala Kejati (Kajati) Riau Akmal Abbas dan menyerahkan laporan terkait dugaan korupsi dan manipulasi pada kegiatan tender geomembrane di PT PHR.

Laporan tersebut diketahui didisposisikan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau untuk ditelaah. Untuk menguatkan tudingannya, Hinca kemudian menyerahkan dua bundel dokumen ke Kejati Riau, sebagai bukti pendukung pada Jumat (19/7). Masing-masing bundel memiliki 47 dan 470 halaman.

Pengusutan di Kejati sendiri diketahui dalam tahap Surat Perintah Tugas (Sprintug). Dalam tahap itu, tim melakukan klarifikasi dan penelaahan terhadap bukti pendukung.Hasilnya, jaksa berkesimpulan tidak melanjutkan pengusutan ke tahap berikutnya.

"Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah seperti yang diterima ANTARA, Jumat.

Dikatakan Zikrullah, kesimpulan itu diambil pada beberapa waktu yang lalu. Hasilnya juga telah disampaikan ke Kejaksaan Agung.

Dari informasi yang dihimpun, proyek geomembrane tersebut dikerjakan pada tahun 2023 lalu senilai Rp200 miliar.

Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.

Salah satu penyimpangannya, yakni ada pemalsuan dokumen. Itu diperkuat adanya surat dari BRIN yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu.