Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, mengharapkan pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai melakukan musyawarah dengan warga sebagai pihak yang protes.
"Itu merupakan salah satu langkah yang harus ditempuh agar ada titik temu kedua pihak," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Jumat.
Firdaus mengatakan masalah tersebut terkait SPBU di Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai diprotes warga setempat karena dianggap menyalahi perizinan sehingga ditutup paksa oleh aparat Satpol PP.
Bahkan pemilik SPBU yakni pimpinan PT Prima Maju Kencana (PMK) diharapkan melakukan mufakat dengan warga agar ada solusi terbaik.
Meski PT PMK telah mengantongi perizinan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetapi tidak mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.
Ketua RW 12 Kelurahan Tangkerang Tengah, Karimun semula memprotes keberadaan proyek SPBU itu karena berada di lingkungan penduduk.
"Kami khawatir bila terjadi musibah kebakaran dan pihak pertama yang menjadi korban adalah warga yang dekat SPBU," katanya.
Namun upaya musyawarah sudah pernah ditempuh, tapi pengusaha enggan menemui warga dan seolah melecehkan penduduk.
Demikian pula pimpinan PT PMK enggan berjumpa dengan perwakilan warga karena dianggap sudah tuntas padahal ketika pengurusan perizinan meminta persetujuan kepada RW 13 yang letaknya jauh dari lokasi SPBU.
Firdaus mengatakan, sebelum ada musyawarah warga dengan pengusaha, maka pihaknya tetap menutup SPBU tersebut.
Padahal sebelumnya, aparat Satpol PP Pekanbaru menutup paksa SPBU di jalan Paus, Marpoyan Damai pada Senin (2/6), namun tidak ada bentrok dengan pemilik.