Bea Cukai Riau sita dua juta batang rokok ilegal di Rokan Hilir

id Bea Cukai Riau, 2 juta batang, rokok ilegal, Rokan Hilir

Bea Cukai Riau sita dua juta batang rokok ilegal di Rokan Hilir

Jutaan batang rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Riau saat ini masih dalam proses pemeriksaan. (ANTARA/HO-Bra Cukai Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau mengamankan lebih kurang 2 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Rokan Hilir dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Riau Anton Mawardi mengatakan operasi tersebut dilakukan pada 17 Juli 2024. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengangkutan rokok ilegal melalui Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Rokan Hilir menggunakan satu buah unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel.

"Rokok ilegal tersebut rencananya akan diedarkan secara luas ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat," katanya diPekanbaru, Jumat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil truk tersebut membawa lebih kurang 2 juta batang rokok ilegal dengan merek “Camclar” tanpa dilekati pita cukai. Tindakan melanggar ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Dia menambahkan sepanjang 2024, Bea Cukai Riau telah berhasil melakukan beberapa penindakan Barang Kena Cukai ilegal yang tersebar di berbagai wilayah. Di antaranya Indragiri Hilir, Pekanbaru, Sungai Pakning, Kampar, dan Rokan Hilir.

Sebelum di Rokan Hilir pihaknya pada 3 Juli 2024 menyita minuman keras dan rokok ilegal dengan merek “VR7” menggunakan modus false compartment di daerah Sungai Pakning. Pada 29 Juni 2024 dilakukan penindakan lebih kurang 1,5 juta batang rokok ilegal dengan merek “Luffman” dari Indragiri Hilir menuju Sumatera Barat.

Sebelumnya lagi pada 16 Juni 2024 sebanyak 1 juta batang rokok ilegal dengan merek “HD” juga dari Indragiri Hilir diamankan saat menuju Pekanbaru. Masih dari Inderagiri Hilir juga pada 15 Juni 2024 ada 1 juta batang rokok ilegal dengan merek “Luffman” dari Indragiri Hilir menuju Sumatera Barat.

Saat ini, lanjut dia, seluruh Barang Hasil Penindakan (BHP) tengah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai Riau. Disampaikannya dengan sinergi dan kerjasama yang apik antar-lini, Bea Cukai Riau akan terus serius berkomitmen mengawal generasi muda Indonesia, dan seluruh masyarakat secara umum agar terhindar dari barang-barang ilegal yang dapat memberikan efek berbahaya bagi pemakainya.

"Dengan adanya Operasi Gempur Rokok Ilegal ini, Bea Cukai Riau berharap peredaran rokok dan minuman keras ilegal dapat ditekan hingga tidak ada lagi barang ilegal tersebut beredar di masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Rokok ilegal marak beredar di Duri Bengkalis

Baca juga: 40 ribu rokok ilegal disita Polda Riau