Bea Cukai Riau Amankan 28 ton Mangga Ilegal asal Thailand

id bea cukai Bengkalis,kanwil bea cukai Riau,kabupaten Bengkalis,mangga ilegal,kepala kantor bea cukai Bengkalis

Bea Cukai Riau Amankan 28 ton Mangga Ilegal asal Thailand

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti mangga ilegal asal Thailand dengan cara dimasukan kedalam tanah yang dilaksanakan di kantor bantu Bea Cukai Sungai Pakning, Kamis (24/4). (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Kantor Wilayah DJBC Riau, bersama Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Pekanbaru, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kantor Pusat DJBC, dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom-AD) 1/3 Pekanbaru, berhasil menggagalkan penyelundupan 1.400 keranjang berisi mangga ilegal asal Thailand di Pelabuhan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Barang ilegal ini diperkirakan bernilai sekitar Rp521.074.400,00.

Kanwil Bea Cukai Riau melalui Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo mengungkapkan, Penindakan ini dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, setelah Kantor Wilayah DJBC Riau menerima Nota Informasi Intelijen mengenai pengangkutan buah mangga ilegal yang berasal dari Batu Pahat, Malaysia, menuju perairan Mengkapan, Siak. Kapal pengangkut, KM Zulfa 03, diperkirakan akan sandar pada hari yang sama.

"Merespons informasi tersebut, Kantor Wilayah DJBC Riau melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Bengkalis, dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, serta Denpom 1/3 Pekanbaru. Mereka melaksanakan pengawasan melalui operasi patroli laut gabungan dan patroli darat di sekitar pelabuhan Sungai Rawa hingga Mengkapan, Siak," ujar Agoes saat pemusnahan barang bukti di Sungai Pakning, Kamis (24/4/25).

Dijelaskannya, Pada saat patroli laut, salah satu kapal patroli laut Bea Cukai berhasil menemukan kapal pengangkut mangga ilegal tersebut yang sedang bersiap untuk bersandar di Pelabuhan Sungai Rawa. Setelah diperiksa, ditemukan 1.400 keranjang mangga Thailand ilegal dengan total berat sekitar 28.000 kilogram. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp521.074.400,00.

"Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa kapal yang terlibat adalah KM Zulfa 03, yang bertugas sebagai sarana pengangkut. Bea Cukai bersama instansi terkait mengamankan barang bukti, termasuk mangga ilegal tersebut dan kapal pengangkut. Selain itu, empat orang yang terlibat dalam penyelundupan ini, terdiri dari satu nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK), ditahan. Nakhoda kapal, yang berinisial Z, ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga ABK lainnya yang berinisial A, H, dan HW dijadikan saksi," ungkapnya lagi.

Kapten kapal dan tiga ABK selanjutnya dijadikan objek pemeriksaan lebih lanjut, sementara kapal KM Zulfa 03 disegel dan dibawa ke Dermaga Pos Bantu Bea dan Cukai Sei Pakning, Bengkalis, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, diperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp151.111.176,00 akibat penyelundupan ini.

"Penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Para pelaku penyelundupan ini terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5.000.000.000,00," kata Agoes.

Bea Cukai Riau menyatakan bahwa penindakan terhadap mangga ilegal asal Thailand ini merupakan komitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal yang dapat membahayakan. Dengan pengawasan yang akurat, tanggap, dan profesional, Bea Cukai Riau berkomitmen untuk terus mencegah penyelundupan dan menjaga kestabilan ekonomi negara.