Rokok ilegal marak beredar di Duri Bengkalis

id kecamatan mandau,kota duri,rokok ilegal,kabupaten bengkalis,bea cukai bengkalis

Rokok ilegal marak beredar di Duri Bengkalis

Rokok ilegal dari sejumlah mereka marak beredar di kota Duri Kecamatan Mandau. (ALFISNARDO/Antara)

Bengkalis (ANTARA) - Sejumlah merek rokok ilegal marak beredar Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Selain harganya murah,rokok ini sangat mudah didapatkan di berbagai warung dan kedai yang ada disudut kota Duri.

Rokok dengan merek Lufman, HD, dan Manchester yang beredar di kota Duri tersebut dijual dengan harga yang berfariasi tergantung dari merk rokok, dari Rp10.000 hingga Rp16.000 per bungkusnya.

Rokok tanpa cukai ini diduga berasal dari Batam, untuk diedarkan ke wilayah Kota Duri tentu rokok ilegal tersebut masuk melalui Pelabuhan laut yang ada di Pulau Bengkalis dan tidak menutup kemungkinan ada aparat yang bermain dan tentu pihak berwenang seperti Bea Cukai mengetahui rokok ilegal tersebut yang selalu mulus masuk dan menyebar ke wilayah yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Praktisi Hukum sekaligus Pengacara lAW Officer Tuan Muda Suibri, SH asal Kota Duri, menyatakan bahwa penegak hukum harus segera turun tangan dan melakukan razia. Menurutnya, peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan kerugian dari sisi kesehatan masyarakat.

Ia mendesak agar pihak berwenang tidak menutup mata terhadap praktek ilegal ini dan segera mengambil tindakan tegas terhadap para agen rokok ilegal yang beroperasi di kota Duri ini.

"Beredarnyarokok ilegal ini mengharuskan adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menghentikan peredaran rokok ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta melindungi pendapatan negara dari pajak rokok yang sah," ujarnya, Senin (8/7).

Rokok ilegal umumnya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi yang dikenai pajak. Hal ini membuatnya sangat menarik bagi konsumen, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Suibri juga menambahkan bahwa selain razia, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap produksi dan distribusi rokok. Kerjasama dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, harus lebih diperkuat untuk memastikan bahwa peredaran rokok ilegal bisa ditekan seminimal mungkin.

Hanya dengan tindakan nyata dan kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat, masalah peredaran rokok ilegal di Kota Duri dan Kabupaten Bengkalis dapat diselesaikan dengan efektif.

Sementara itu Kepala Bea dan Cukai Bengkails melalui Kepala Seksi Penindakan Eko Baramantyo ketika dikonfirmasi belum bersedia memberikan jawaban.