Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan barang-barang ilegal yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil operasi penindakan bersama antara Kanwil DJBC Riau, KPPBC TMP Pekanbaru serta KPPBC TMP B Teluk Bayur selama periode 2022 - 2024, di Pekanbaru, Senin.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berupa rokok ilegal dengan total jumlah sekitar 17 juta batang, serta 275 karung pakaian bekas (ballpress)hasil operasi yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Riau selama tahun 2023.
Sementara itu, KPPBC TMP Pekanbaru selama periode 2022 - 2024 berhasil mengamankan sebanyak aksesories telepon genggam sebanyak 12 paket, 1jam tangan pintar (smart watch), 36 telepon genggam, 2 alat bantu seks, 13,12 liter minuman mengandung alkohol, dan 14 juta batang rokok ilegaldengan total nilaisekitar Rp20 miliar akibatnya potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp13 miliar.
Sedangkan TMP B Teluk Bayur selama periode tersebut berhasil mengamankan barang berupa 20 karung pakaian bekas (ballpress), 3 juta batang rokok ilegal dan 12,35 liter minuman beralkohol.
Pemusnahan barang milik negara tersebut dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Riau dan secara keseluruhan dilakukan di PT. Tenang Jaya Sejahtera yang menjadi mitra Kanwil DJBC Riau untuk pemusnahan barang.
Kepala Kantor wilayah Bea Cukai RiauParjiya mengatakan agenda pemusnahan seperti ini juga merupakan bentuk edukasi sosialisasi atau bahkan pesan kepada masyarakat bahwa penegak hukum akan terusmemerangi barang-barang ilegal dan sedapat mungkin memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak membeli barang secara tidak sah.
"Sekiranya sudah terlanjur masuk di pasaran, hendaknya antara penegak hukum dan masyarakatsama-sama berperan aktif menanggulanginya," ucapnya.
Barang milik negara yang akan dimusnahkan tersebut nilainya sekitar Rp44 miliar dan diperkirakan total kerugian negara apabila barang ini terkonsumsimasyarakat nilainya kurang lebih Rp30 miliar.
"Kalau kita akumulasikan secara keseluruhan barang yang akan dimusnahkan ada 20 truk. 7 truk dari KPPBC Pekanbaru, 2 truk dari KPPBC Teluk Bayur, sisanya 11 truk dari Kanwil Riau," jelasnya lebih lanjut.
Terkait pemusnahan di PTTenang Jaya Sejahtera, Parjiya mengatakan pemusnahannya sesuai dengan prosedur dan sudah mendapatkan perizinan dan teknis dari instansi terkait serta limbah dari hasil pemusnahan akan dijadikan briket dengan kategori limbah B3.
"Kalau dulu untuk memusnahkan karung pakaian bekas ini kitakesulitan karena dampak dari pemusnahan itu juga sering dikeluhkan masyarakat. Tapi kinisemenjak adanya kerjasama dengan PT Tenang Jaya Sejahtera dampak negatif dari pemusnahan itu akan lebih terkendali,"pungkasnya.
Acara pemusnahan itu juga dihadiri dari pihak Kejaksaan, TNI dan Kepolisian yang juga turut memusnahkan barang ilegal dengan cara dibakar.
Berita Lainnya
Kolaborasi dengan Bea Cukai, Pajak Tembilahan Gelar Business Development Center UMKM
16 August 2024 23:09 WIB
Bea Cukai Riau sita dua juta batang rokok ilegal di Rokan Hilir
26 July 2024 19:38 WIB
Bea Cukai Riau temukan modus baru penyelundupan miras dan rokok
09 July 2024 14:47 WIB
Bersama Kemenkeu Satu, Bea Cukai Riau sosialisasi e-commerce menuju UMKM siap ekspor
28 June 2024 14:01 WIB
45,5 ton bawang merah dan mangga ilegal dimusnahkan Karantina Riau
13 June 2024 19:00 WIB
Dirjen Bea dan Cukai berhasil gagalkan peredaran 11.716 batang rokok ilegal di NTT
28 December 2023 13:07 WIB
Polda Riau dan Bea Cukai musnahkan ratusan botol miras
21 December 2023 19:15 WIB
Tim gabungan TNI-Polri dan Bea Cukai tangkap dua orang pembawa ganja dari PNG
04 October 2023 14:42 WIB