Bea Cukai Riau musnahkan barang ilegal senilai Rp44 miliar

id Bea cukai riau, bea cukai

Bea Cukai Riau musnahkan barang ilegal senilai Rp44 miliar

Proses pemusnahan barang ilegal secara simbolis di halaman Kanwil Bea Cukai Riau di Pekanbaru, Senin (25/11/2024). (ANTARA/Uluan Manurung)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan barang-barang ilegal yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil operasi penindakan bersama antara Kanwil DJBC Riau, KPPBC TMP Pekanbaru serta KPPBC TMP B Teluk Bayur selama periode 2022 - 2024, di Pekanbaru, Senin.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berupa rokok ilegal dengan total jumlah sekitar 17 juta batang, serta 275 karung pakaian bekas (ballpress)hasil operasi yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Riau selama tahun 2023.

Sementara itu, KPPBC TMP Pekanbaru selama periode 2022 - 2024 berhasil mengamankan sebanyak aksesories telepon genggam sebanyak 12 paket, 1jam tangan pintar (smart watch), 36 telepon genggam, 2 alat bantu seks, 13,12 liter minuman mengandung alkohol, dan 14 juta batang rokok ilegaldengan total nilaisekitar Rp20 miliar akibatnya potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp13 miliar.

Sedangkan TMP B Teluk Bayur selama periode tersebut berhasil mengamankan barang berupa 20 karung pakaian bekas (ballpress), 3 juta batang rokok ilegal dan 12,35 liter minuman beralkohol.

Pemusnahan barang milik negara tersebut dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Riau dan secara keseluruhan dilakukan di PT. Tenang Jaya Sejahtera yang menjadi mitra Kanwil DJBC Riau untuk pemusnahan barang.

Kepala Kantor wilayah Bea Cukai RiauParjiya mengatakan agenda pemusnahan seperti ini juga merupakan bentuk edukasi sosialisasi atau bahkan pesan kepada masyarakat bahwa penegak hukum akan terusmemerangi barang-barang ilegal dan sedapat mungkin memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak membeli barang secara tidak sah.

"Sekiranya sudah terlanjur masuk di pasaran, hendaknya antara penegak hukum dan masyarakatsama-sama berperan aktif menanggulanginya," ucapnya.

Barang milik negara yang akan dimusnahkan tersebut nilainya sekitar Rp44 miliar dan diperkirakan total kerugian negara apabila barang ini terkonsumsimasyarakat nilainya kurang lebih Rp30 miliar.

"Kalau kita akumulasikan secara keseluruhan barang yang akan dimusnahkan ada 20 truk. 7 truk dari KPPBC Pekanbaru, 2 truk dari KPPBC Teluk Bayur, sisanya 11 truk dari Kanwil Riau," jelasnya lebih lanjut.

Terkait pemusnahan di PTTenang Jaya Sejahtera, Parjiya mengatakan pemusnahannya sesuai dengan prosedur dan sudah mendapatkan perizinan dan teknis dari instansi terkait serta limbah dari hasil pemusnahan akan dijadikan briket dengan kategori limbah B3.

"Kalau dulu untuk memusnahkan karung pakaian bekas ini kitakesulitan karena dampak dari pemusnahan itu juga sering dikeluhkan masyarakat. Tapi kinisemenjak adanya kerjasama dengan PT Tenang Jaya Sejahtera dampak negatif dari pemusnahan itu akan lebih terkendali,"pungkasnya.

Acara pemusnahan itu juga dihadiri dari pihak Forkompindaseperti Kejaksaan, TNI dan Kepolisian yang juga turut memusnahkan barang ilegal dengan cara dibakar.

Baca juga: Bea Cukai Riau sita dua juta batang rokok ilegal di Rokan Hilir

Baca juga: Bea Cukai Riau temukan modus baru penyelundupan miras dan rokok