Kejati Riau ungkap alasan penghentian penyelidikan kasus payung Masjid Annur

id Payung elektrik Masjid Annur,Masjid annur, payung elektrik

Kejati Riau ungkap alasan penghentian penyelidikan kasus payung Masjid Annur

Kejati Riau saatkonferensi pers dengan awak media. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Pihak rekanan telah mengembalikan kelebihan bayar pada pelaksanaan pembangunan payung elektrik Mesjid Raya An Nur Provinsi Riau tahun anggaran 2022.

Hal itu menjadi salah satu alasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyelidikan perkara tersebut pada 23 Januari 2024 lalu.

Namun akhir-akhir ini, masalah ini kembali diangkat, dengan menyatakan penghentian perkara karena telah terbitnya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) dan adanya pengembalian kerugian negara.

"Kejati Riau menghentikan penyelidikan. Jadi bukan SP3 ya? Penyelidikan," ujar Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Iman Khilman di Pekanbaru, Kamis.

Dikatakan jaksa senior Hendri Junaidi, jaksa penyelidik telah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait dan ahli fisik berikut permintaan dan pemeriksaan serta analisa terhadap bukti dokumen-dokumen pelaksanaan Pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau.

Dari proses tersebut, kata Hendri, diperoleh fakta bahwa pelaksanaan pengerjaan telah dilakukan adendum sebanyak 5 kali. Terakhir, perpanjangan waktu pengerjaan dilakukan dari 29 Maret hingga 8 April 2023 hingga akhirnya dilakukan pemutusan kontrak.

"Dengan prestasi pekerjaan 93,5386 persen, sejumlah Rp40.142.651.421.60," kata Hendri.

Lanjut Hendri, pada 27 Juni 2023 ada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyatakan, kekurangan volume pekerjaan Rp788.712.603.

Lalu, tiga item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp4.740.000.000 yang terdiri dari motor listrik dan gear box Rp2.040.000.000 dan ball screw dan nut Rp2.700.000.000.

"Berikutnya, pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya sudah diakui sebagai proses pekerjaan namun belum terpasang sebesar Rp33 juta," lanjut Hendri yang juga merupakan Ketua Tim Penyelidikan perkara tersebut.

Terhadap temuan BPK RI tersebut telah dilakukan pengembalian sejumlah Rp7.526.795.421 pada Desember 2023.

Hendri melanjutkan, saat ini untuk pekerjaan payung elektrik sudah fungsional, namun belum bisa beroperasi secara normal. Itu dikarenakan pekerjaan tidak selesai 100 persen dikerjakan dan akhirnya putus kontrak.

Oleh sebab itu, perlu pekerjaan lanjutan. Di antaranya pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya dan perapian kain payung dan lengan payung serta casing penutup yang sudah dianggarkan di tahun 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, katanya lagi, dugaan tindak pidana perkara tersebut belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

"Karenanya, demi kepastian hukum, penyelidikan dihentikan berdasarkan kesimpulan hasil ekspos pada tanggal 23 Januari 2024," pungkas Hendri Junaidi.