Kejati Riau telusuri aliran dana proyek payung elektrik Masjid Raya Annur

id Payung elektrik Masjid Raya Annur ,Masjid Raya Annur

Kejati Riau telusuri aliran dana proyek payung elektrik Masjid Raya Annur

Payung elektrik di Masjid Annur Pekanbaru yang rusak diterpa badai beberapa bulan lalu. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) )Riau telah meminta keterangan terkait dugaan adanya aliran dana sebesar Rp6 miliar kepada sejumlah pihak dalam proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya Annur.

"Masing-masing pihak sudah kami panggil dan dimintai keterangan. Namun, kami tidak berhenti hanya di poin tersebut," terang Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa.

Dikatakannya, proyek yang dibangun pada 2022 ini juga masuk agenda pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Sesuai arahan presiden, lanjutnya, bila sebuah objek masih dalam pemeriksaan BPK, aparat penegak hukum (APH) diminta menunggu dan memberikan waktu 60 hari setidak-tidaknya ketika kesimpulan dari BPK disampaikan.

"Setelah lewat kesimpulan dari BPK, Kejaksaan boleh masuk ke informasi terkait dengan fisik laporan tersebut," tutur Imran.

Saat ini, Korps Adhyaksa juga telah meminta bantuan ahli untuk menghitung dan melihat realisasi proyek payung elektrik senilai Rp42 miliar itu.

"Kami akan membandingkan dengan temuan BPK dan serta progres pembayaran. Kita akan memastikan juga ada atau tidak kerugian negara. Jadi jangan sampai misinformasi," tambahnya.

Sebelumnya, bidang intelijen Kejati Riau telah menyelesaikan pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket) terkait penyelidikan dugaan korupsi

Perlu diketahui, proyek ini telah lewat masa pengerjaannya sejak kontrak awal yang harusnya selesai di akhir Desember 2022 lalu. Lantaran tak tuntas, kontraktor diberi waktu 50 hari untuk menyelesaikan hingga Kamis (16/2).

Namun, sampai waktu yang ditentukan PT Bersinar Jesstive Mandiri juga tak kunjung menyelesaikan pekerjaannya.

Dinas PUPR Riau kemudian kembali memberikan kesempatan kepada kontraktor hingga Selasa (28/3). Namun hingga sampai kini proyek payung elektrik yang meniru Masjid Nabawi Madinah ini tak kunjung juga selesai.

Proyek payung elektrik ini berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp42,93 miliar atau tepatnya Rp 42.935.660.870 dan HPS dengan nilai yang sama. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2022.

Setelah adanya pemutusan kontrak, PUPR-PKPP Riau berencana akan mengajukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan payung elektrik tersebut pada APBD Perubahan 2023. Namun, sebelum adanya penambahan anggaran PUPR-PKPP Riau akan melakukan audit bersama inspektorat.