Kejati Riau hentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek payung elektrik Masjid Raya Annur

id Payung elektrik Masjid Annur,Payung elektrik

Kejati Riau hentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek payung elektrik Masjid Raya Annur

Payung elektrik di Masjid Annur Pekanbaru yang rusak diterpa badai beberapa bulan lalu kini ditelusuri terkait aliran dana proyek tersebut. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menghentikan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya Annur..

Penghentian penyelidikan dugaan tipikor tersebut setelah tim penyelidik melakukan gelar perkara pada Februari lalu. Alasannya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum pada pekerjaan tersebut.

"Hasil puldata dan pulbaket Tim penyelidik pidsus Kejati Riau pada proyek payung elektrik Masjid Annur tahun 2022, belum ditemukan adanya peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum. Maka penyelidikan dihentikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada awak media, Kamis.

Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 pada Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Propinsi Riau dengan nilai kontrak Rp42.915.600.000.- Pengerjaan dimenangkan oleh PT. Bersinar Jesstive Mandir.

Bambang Heripurwanto menjelaskan, dalam proses pengerjaan terjadi beberapa kali Adendum (tambah kurang pekerjaan dan perpanjangan waktu). Lantaran pekerjaan tidak selesai, pada April 2024 dilakukan pemutusan kontrak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Riau, ditemukan ada adanya kekurangan volume pekerjaan Rp788.721.603.

Terdapat pula tiga item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terdiri dari motor listrik dan Gear Box, Ball Sc dan Nut.

Selain itu, pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya diakui proses pekerjaannya, namun belum terpasang sebesar Rp33 juta.

Terhadap temuan BPK RI dengan jumlah tersebut, pada bulan Desember 2023 telah dilakukan pengembalian.

"Saat ini untuk pekerjaan payung elektrik sudah fungsional, namun belum bisa beroperasi secara normal karena perlu perbaikan, perapian kain payung dan lengan payung serta casing penutup. Namun ini sudah di anggarkan di tahun 2024," pungkasnya.