Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah merampungkan penyelidikan pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan payung elektrik di Masjid An-Nur Pekanbaru.
"Pulbaket dan puldata yang ditangani Intel Kejati Riau sudah rampung dan telah diserahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus)," terang Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi, Senin.
Selanjutnya, Bidang Pidsus akan mempelajari hasil tersebut dan akan berkoordinasi dengan penegak hukum yang turut mengusut kasus tersebut.
Dijelaskannya, dalam melengkapi pulbaket dan puldata ini, Kejati Riau telah memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
"Berbagai pihak-pihak yang ada kaitannya dengan kegiatan tersebut, sudah dimintai keterangan," pungkasnya.
Diketahui, pengerjaan proyek senilai puluhan miliar ini menyita perhatian lantaran payung mengalami kerusakan sebelum selesai dikerjakan. PT Bersinar Jestive Mandiri yang mengerjakan proyek tersebut akhirnya diputuskan kontraknya karena tidak sanggup menyelesaikan hingga dua kali perpanjangan.