DPRD Siak panggil tim pansel lelang jabatan terkait dugaan pelanggaran

id DPRD Siak panggil tim pansel lelang jabatan terkait dugaan pelanggaran,dprd siak,lelang jabatan

DPRD Siak panggil tim pansel lelang jabatan terkait dugaan pelanggaran

Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan. (ANTARA/HO-DPRD Siak)

Kita ketahui ada peserta yang lulus mempunyai hubungan darah dengan anggota Pansel yang sekaligus menjabat Sekda,
Siak (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupateb Siak Indra Gunawan bakalmemanggil tim panitia seleksi lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan PemkabSiakuntuk meminta klarifikasi dan kejelasan terkait dugaan adanya pelanggaran terhadap proses seleksi lelang jabatan.

"Kita sudah terima laporan-laporan tentang lelang jabatan ini. Ya, untuk memperjelas kita segera panggil mereka (Pansel)," kata Indra Gunawan, Jumat.

Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran dalam proses seleksi itu, DPRD Siak akan mendesak bupati dan bahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meninjau kembali hasil kelulusan peserta yang diterbitkan Pansel.

"Ini jangan main-main dengan nepotisme ada ancaman pidananya lho! Kalau memang ingin membuat pelayanan di OPD bagus ya harus betul-betul menyeleksi orang yang kompeten di bidangnya. Jangan ada permainan di sana," tegasnya.

Saat ini prosesnya sudah masuk pada tahap pengumuman tiga besar calon peserta yang akan dipilih oleh bupati untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan OPD, badan atau asisten. Ada tujuh lelang jabatan yang dibuka yakni Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik serta Asisten Administrasi Umum Setdakab Siak.

Tim Pansel lelang jabatan juga sudah mengumumkan nama-nama yang lolos tiga besar berdasarkan surat Nomor: 24/PANSEL-JPTP/VII/2023 pada 29 Juli lalu. Ada 15 nama yang tercantum di dalamnya.

Keluarnya nama-nama tersebut, sejumlah pihak menilai adanya dugaan nepotisme dalam proses seleksi oleh tim Pansel itu.

Pengamat kebijakan publik di Siak, Aprianto Umar menyoroti nama-nama yang lolos tiga besar hasil pengumuman Pansel. Mereka menilai seleksi tersebut sarat nepotisme, pasalnya di antara kandidat yang lulus memiliki ikatan keluarga dengan pejabat tinggi di Pemkab setempat.

"Kita ketahui ada peserta yang lulus mempunyai hubungan darah dengan anggota Pansel yang sekaligus menjabat Sekda," ujar Aprianto Umar.

Aprianto juga menyampaikan lulusnya peserta itu juga tidak sesuai dengan ketentuan seleksi pada poin 6 yang berbunyi memiliki pengalaman jabatan di bidang terkait dengan posisi yang dilamar dengan akumulasi 5 tahun.

"Sedangkan itu tidak terpenuhi. Sebagai contoh pada lelang Disnakertrans, ketiga calon belum memiliki pengalaman di OPD yang mereka lamar," katanya.

Dia menduga adanya manipulasi nilai sehingga peserta bisa lolos meskipun tidak sesuai ketentuan dan mengabaikan aturan yang ditetapkan Bupati Siak terutama SK Nomor 215.a/HK/KPTS/2022 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Disnakertrans Tahun 2021-2026.

Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) Riau lebih menyoroti tiga nama yang lolos di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di antaranya Amin Soimin, Ahzan Usman dan Syaifullah. Dan menilai ketiganya tidak layak lolos di OPD yang dilamar.

Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran LIPPSI, kandidat atas nama Ahzan Usman merupakan saudara dari Sekda Siak Arfan Usman. Ketua LIPPSI Riau, Matheus Simamora enduga adanya nepotisme dalam proses itu, Pansel diduga manipulasi nilai peserta untuk meluluskan kandidat meski tidak memenuhi ketentuan dan syarat berlaku.

"Kita khawatir adanya manipulasi karena ada keterlibatan ego kekerabatan, bahkan bisa terjadi conflict of interest untuk meraih jabatan itu," kata Matheus dalam keterangan persnya.

Kemudian kandidat Amin Soimin juga dirasa tak layak lolos sebab peserta tersebut belum pernah sekalipun bertugas di OPD yang dilamar, padahal ketentuan itu tertuang dalam seleksi pada poin6 yang berbunyi memiliki pengalaman jabatan di bidang terkait dengan posisi yang dilamar dengan kumulasi 5 tahun.

Sedangkan untuk Syaifullah, LIPPSI memvalidasi bahwa usia peserta tersebut tidak memenuhi syarat karena berdasarkan pasal 107 PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil untuk JPT usia maksimal 56 tahun. Sedangkan peserta diketahui sudah melewati usia tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, LIPPSI menilai Pansel tidak menjalankan proses seleksi sebagaimana mestinya. LIPSSI juga telah mengirim surat ke Bupati Siak dan KASN untuk meninjau ulang terkait pelulusan nama-nama calon JPT Pratama dengan nomor surat: 010/KF-LIPPSI/VII/2023 pada 31 Juli lalu.