Pekanbaru, (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak menuntut dua terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan penyertaan modal PT Siak Prima Nusalima dalam penjualan tandan buah segar (TBS) melalui pihak ketiga tahun 2011-2012 dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp350 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Heydy Hazamal Huda di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu mengatakan kedua terdakwa adalah Edi Sukaria dan Suharno. Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. 64 ayat (1).
"Untuk terdakwa Edi Sukaria, penuntut umum menuntut terdakwa pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebanyak Rp350 juta subsidairenam bulan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp107.129.679 yang apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsidair selama empat tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu untuk terdakwa Suharno, JPU menuntut sama, tapi untuk uang pengganti sebanyak Rp1.804.020.770. Apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsidair selama empat tahun penjara.
Heydy menjelaskan bahwa terdakwa Edi Sukaria sebagai Kepala Bagian Keuangan PT SPN telah melampaui kewenangan dan tanpa sepengetahuan direksi menunjuk secara sepihak terdakwa Suharno baik selaku pribadi dan selaku direktur CV Somad.
Kedua belah pihak bekerja sama dalam penjualan TBS yang dilakukan tanpa kajian kelayakan usaha, bonafiditas perusahaan, tanpa dokumen proposal pengajuan kerja sama dan tanpa mekanisme jaminan. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan Pemerintah Kabupaten Siak c.q Badan Usaha Milik Daerah PT Sarana Pembangunan Siak dan PT Perkebunan Nusantara V sebesar Rp1.911.150.449,.
PT SPN merupakan perusahaan yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemkab Siak, PTPN V dan Institut Pertanian Bogor. Kemudian dituangkan dalam nota kesepahaman tentang kerja sama usaha melakukan investasi dalam bidang usaha produksi dan distribusi bahan hasil perkebunan dengan mendirikan dan mengoperasikan perusahaan patungan bernama PT Siak Prima Nusalima.
"Modal untuk mendirikan PT SPN sebesar Rp20 miliar yang berasal dari Pemkab Siak melalui BUMD PT SPS sebesar Rp15 milar, PTPN V sebesar Rp3 miliar dan IPB melalui anak usahanya PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri sebesar Rp2 miliar," ungkapnya.
Berita Lainnya
Dinyatakan lengkap, berkas tersangka pembunuhan gadis di Siak dilimpahkan ke jaksa
21 February 2022 11:49 WIB
Lima BUMD Siak teken MoU dengan jaksa terkait hukum perdata dan tata usaha
11 June 2021 19:13 WIB
Pertanyakan kasus pemalsuan dan penyerobotan lahan, KUD Tunas Muda datangi Kejari Siak
15 March 2021 17:40 WIB
Diperiksa 10 jam di Kejari Siak, pimpinan Golkar ini pilih bungkam
07 October 2020 19:27 WIB
Dugaan korupsi bansos Siak, tiga pimpinan Golkar diperiksa jaksa
07 October 2020 13:20 WIB
Jabatan Kasi Intel Kejari Siak diserahterimakan, ini dia yang datang dan yang pergi
08 September 2020 19:54 WIB
Penyelidikan dugaan korupsi Rp237 juta di DLH Siak dihentikan kejari, ada apa?
21 July 2020 19:18 WIB
Anggota DPRD Siak terpidana penghasutan segera dieksekusi jaksa
15 June 2020 18:47 WIB