Pertanyakan kasus pemalsuan dan penyerobotan lahan, KUD Tunas Muda datangi Kejari Siak

id KUD Siak, jaksa siak, kejari siak,kud tunas muda

Pertanyakan kasus pemalsuan dan penyerobotan lahan, KUD Tunas Muda datangi Kejari Siak

KUD Tunas Muda bersama Penasehat Hukum mendatangi Kejari Siak. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Senin (15/3/21) kedatangan itu mempertanyakan perkara pelaporan dugaan pemalsuan surat sengketa lahan dengan KUD Sialang Makmur Kabupaten Pelalawan.

"Hari ini kami mendatangi Kejari Siak, menanyakan perkembangan kasus pemalsuan dan penipuan yang dilakukan pihak terlapor KUD Sialang Makmur," kata kuasa hukum KUD Tunas Muda, Dedy Reza di Siak, Senin.

Sekitar 20 orang pengurus diketuai Setiyono datang ke Kantor Kejari Siak, namun hanya diperbolehkan dua orang masuk ke ruangan. Saat ini pihak kejaksaan menganggap laporan yang diserahkan masih P19 atau perlu dilengkapi kembali.

Menurut Reza Kepolisian Resor Siak sudah melengkapinya sejak 22 Februari lalu, tapi belum ada informasi apakah masih P19 atau bisa lanjut P21."Namun kami belum bisa menjumpai kepala seksi pidana umum, karena katanya sedang pendidikan dan pelatihan dan kami diarahkan ke kasi intel," jelas Dedy.

Menurut keterangan kasi Intel kata Dedy, pihak kejaksaan tidak mau membuat keputusan yang gegabah dan perlu waktu untuk menyelesaikan kasus ini."Itu kita maklumi, karena mereka membawa prinsip kehati-hatian. Dan itu kita hormati, sebab mereka tidak mau kalah di pengadilan," imbuhnya.

Meski demikian sebagai pihak pelapor, kliennya juga berhak untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Tapi ada jawaban positif yang diterima bahwa dalam pekan ini ada gelar internal dari jaksa apakah berkas lengkap atau P19 lagi.

Sementara itu, Ketua KUD Tunas Muda Setiyono mengatakan pihaknya selaku korban, dan berharap pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sebagai tuhan di dunia, bisa menyelesaikan perkara ini dengan seadil-adilnya. Selanjutnya tidak melindungi para mafia tanah, dan bisa bertindak secara adil.

"Kami sudah bersabar, 8 tahun lamanya kami bersabar. Dalam rentan waktu itu kamu usahakan untuk berunding secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad baik dari pihak KUD Sialang Makmur, maka dari itu kamu tempuh jalur hukum dan meminta keadilan," sebutnya.

"Secara pribadi, saya menjadi korban. Karena anggota ada yang tidak percaya dengan saya, sebab saya dikiranya memakan uang dari KUD," tambahnya.

Diketahui, persoalan melibatkan dua KUD itu terkait status jual beli lahan seluas 122 hektar, di RT 19 Kampung Dayun Kecamatan Dayun yang terjadi pada tahun 2011 lalu. KUD sepakat untuk menjual seharga Rp6,5 miliar dengan pembayaran awal Rp3,5 miliar, sisanya dicicil.

Pembeli pada tahun 2013 kemudian meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dibaliknamakan ke KUD Sialang Makmur. Sebanyak 61 nama masing-masing 2 ha dibuat SKGR dan diberikan hanya fotokopinya sedangkan yang asli ditahan KUD Tunas Muda sebagai jaminan kalau tidak dibayar selama beberapa bulan.

Namun tiba-tiba sudah terbit sertifikat tanah diterbitkan Badan Pertanahan Siak di atas objek tersebut. Sekarang sudah 49 sertifikat yang terbit sehingga dilaporkan juga atas dugaan pemalsuan dokumen.